The news is by your side.

Kesepakatan Ahli Hadis adalah Hujah

Hingga saat ini, masih saja ada segelintir kecil komunitas muslim yang selalu mengagungkan jargon ijtihad. Untuk beberapa kasus, hal tersebut tentu sah-sah saja. Namun di antara mereka banyak yang cenderung kebablasan dalam mengejawantahkan konsep ijtihad dimaksud. Sampai-sampai dalam prakteknya, mereka sama sekali apriori terhadap kaidah-kaidah baku sebagai landasan metodologis.

Salah satu kaidah baku yang sering mereka langgar, sebagai ekses dari arogansi atau kepongahannya, adalah hujjiyah (kehujahan) dari sesuatu yang telah disepakati oleh para ahli, dalam hal ini adalah ahli hadis.

Dalam alam pikiran komunitas ini, mungkin tidak dikenal adanya fakta gradasi intelektual antara orang awam, orang terpelajar, dan orang ahli. Sehingga apa yang lahir dari kepala orang-orang di tiga kelas tersebut, mereka sama-ratakan kualitasnya, yaitu tidak ada apa-apanya, alias nonsense, ketika bertolak belakang dengan pendapat mereka.

Ini terbukti dari tidak adanya respon ilmiah terhadap apa-apa yang bukan saja merupakan pendapat ahli, melainkan telah menjadi sebuah kesepakatan para ahli (ijmak/konsensus). Padahal dalam khasanah ilmiah, eksistensi pendapat ahli, terlebih konsensus para ahli, ini merupakan salah satu unsur hujah yang harus dipertimbangkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Abû Hâtim:[1

وَاتِّفَاقُ أَهْلِ الْحَدِيْثِ عَلٰى شَيْءٍ يَكُوْنُ حُجَّةً

Artinya: “Apa-apa yang telah disepakati para ahli hadis, maka itu adalah hujah”.

Inilah kaidah ilmiah, yang selalu menempatkan pendapat ahli sebagai bagian dari anasir argumentasi. Namun di mata mereka justeru sebaliknya, siapa pun orangnya, kalau tidak sesuai dengan pemahamannya, maka lewatlah ia. Sedikitpun tidak terbersit rasa takut salah di benak mereka. Menurut mereka siapa pun bisa salah, termasuk para ahli, mungkin kecuali kelompok mereka sendiri yang akan selalu benar. Inilah wajah mujaddid zaman sekarang, yang khusus hanya ada di Indonesia.

Menurut penulis, sangat menarik untuk dicermati apa yang disampaikan Dr. Hisyâm bin `Abd al-`Azîz al-Hallâf,[2] dalam makalahnya yang sekaligus merupakan mukaddimah tesisnya.[3] Beliau menuturkan bahwa: “Seseorang yang bukan ahlinya, maka ia tidak berhak melakukan polemik di bidang tersebut“.

Apabila terjadi, maka itu adalah awal dari kehancuran sebuah sistem ilmu. Dr. `Abd al-Karîm bin `Abdillâh al-Khudlayr, dalam komentarnya terhadap pernyataan Imâm al-Sakhâwiy, tentang adanya kesepakatan para ulama atas keharusan mengikuti pendapat para ahli di bidangnya, beliau mengutip perkataan Ibn Hazm sebagai berikut:

Tidak ada kehancuran yang lebih parah dalam sebuah sistem ilmu, kecuali apabila terdapat infiltrasi ke dalam sistem tersebut dari sekelompok orang bodoh, namun mengangap dirinya ahli dan mampu membuat sebuah terobosan.[4]

Sebagai penguat pendapatnya, Dr. Hisyâm al-Hallâf mengutip pernyataan para ulama sebagai berikut:[5]

v     Al Dzahabiy:[6]

وَنَحْنُ لاَ نَدَّعِيْ الِعصْمَةَ فِيْ أَئِمَّةِ الجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ، لَكِنَّ هُمْ أَكْثَرُ النَّاسِ صَوَابًا، وَأَنْدَرُهُمْ خَطَأً، وَأَشَدُّهُمْ إِنْصَافًا، وَأَبْعَدُهُمْ عَنِ التَّحَامُلِ.

Artinya: “Dan kami bukannya menyatakan bahwa para Imâm al-jarh wa al-ta`dîl itu maksum, namun mereka merupakan kelompok yang dominan kebenarannya, sangat jarang melakukan kesalahan, paling bersih, serta jauh dari muatan kepentingan”.

v     Al `Alâ’iy:[7]

فَبِهَذِهِ النُّكْتَةِ يَتَبَيَّنُ أَنَّ التَّعْلِيْلَ أَمْرٌ خَفِيٌّ لاَ يَقُوْمُ بِهِ إِلاَّ نُقَّادُ أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ، دُوْنَ مَنْ لاَ اِطِّلاَعَ لَهُ عَلىَ طُرُقِهِ وَخَفَايَاهَا

Artinya: “Dari point ini jelaslah, bahwasanya cacat (hadis) merupakan persoalan samar, tidak akan ada yang mampu menemukannya selain para Imâm hadis, apalagi orang-orang yang tidak mempunyai pengetahuan luas dalam masalah sanad dan berbagai persoalan samarnya”.

v     Ibn Taymiyah:[8]

فَلِكُلِّ فَنٍّ رِجَالٌ، وَعُلَمَاءُ الحَدِيْثِ أَجَلُّ وَأَعْظَمُ تَحَرِّياً لِلصِّدْقِ مِنْ كُلِّ أَحَدٍ عَلِمَ ذَلِكَ مِنْ عِلْمِهِ. فَمَا اتَّفَقُوْا عَلىَ صِحَّتِهِ فَهُوَ الحَقُّ.

Artinya: “Untuk setiap disiplin ilmu ada ahlinya, dan ulama hadis merupakan orang yang paling tinggi keahliannya dalam penelitian kebenaran riwayat, dibandingkan setiap orang yang hanya sekedar tahu. Maka kesepakatan mereka atas kesahihan suatu hadis, itu adalah yang benar”.

v     Ibn Qayyim:[9]

الاِعْتِبَارُ فِيْ الإِجْمَاعِ فِيْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ بِأَهْلِ العِلْمِ بِهِ دُوْنَ غَيْرِهِمْ، كَمَا لَمْ يُعْتَبَرْ فِيْ الإِجْمَاعِ عَلَى الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ إِلاَّ العُلَمَاءُ بِهَا دُوْنَ المُتَكَلْمِيْنَ وَالنُّحَاةِ وَالأَطِبَّاءِ، كَذَلِكَ لاَ يُعْتَبَرُ فِيْ الإِجْمَاعِ عَلَى صِدْقِ الحَدِيْثِ وَعَدَمِ صِدْقِهِ إِلاَّ أَهْلُ العِلْمِ بِالْحَدِيْثِ وَطُرُقِه وَعِلَلِهِ.

Artinya: “Dalam berbagai persoalan keagamaan, konsensus yang bisa dijadikan pegangan, adalah konsensus dari para ahli di bidangnya, bukan yang lain. Bila dalam persoalan hukum syariah, konsensus yang bisa dijadikan pegangan hanyalah konsensus ulama syariah, bukan dari pakar teologi atau nahwu atau kedokteran, maka demikian pula dalam persoalan benar-tidaknya hadis, konsensus yang bisa dijadikan pegangan hanyalah konsensusnya ahli hadis yang mumpuni tentang sanad hadis dan penyakit hadis”.

Dari sekian pernyataan para ulama tersebut, semuanya bermuara pada kata sepakat akan eksistensi kehujahan apa yang telah disepakati oleh para ahli. Dalam wilayah sunah Rasûlullah e, maka yang pantas dijadikan rujukan, adalah pendapatnya para ahli hadis. Imâm Muslim bin Hajjâj berkata:[10]

وَاعْلَمْ -رَحِمَكَ الله- أَنَّ صِنَاعَةَ الْحَدِيْثِ، وَمَعْرِفَةِ أَسْبَابِهِ مِنَ الصَّحِيْحِ وَالسَّقِيْمِ إِنَّمَا هِيَ لأَهْلِ الْحَدِيْثِ خَاصَّةً، لأَنَّهُمُ الْحُفَّاظُ لِرِوَايَاتِ النَّاسِ، العَارِفِيْنَ بِهَا دُوْنَ غَيْرِهِمْ.

Artinya: “Dan ketahuilah —semoga Allah merahmatimu— bahwasanya yang dimaksud pakar hadis dan pakar penelitian terhadap faktor penyebab sahih dan daifnya hadis, hanyalah ahli hadis, sebab mereka merupakan para penghapal riwayat yang banyak tahu tentang keadaan riwayat tersebut, bukannya kelompok yang lain”.

Semua bentuk taslim terhadap apa yang telah disepakati oleh ahli hadis, ini bukanlah merupakan sikap taklid buta, melainkan mengikuti penuturan dari orang memiliki integritas moral dan kualitas keilmuan yang mumpuni, sebagaimana halnya kita mengikuti atau mengutip penilaian (al-ta`dîl wa al-tajrîh) dari para ahlinya. Demikian sebagaimana dituturkan oleh Syaikh Abû al-Hasan Musthafâ bin Ismâ`îl al-Sulaymâniy.[11] Dan yang pasti, inilah sebenar-benarnya bentuk pengejawantahan tunduk atas perintah Allâh U tentang keharusan bertanya kepada ahlinya.[12]

Sekali lagi, inilah kaidah ilmiah. Ketika ada segelintir kecil dari komunitas muslim yang bersikap apriori terhadap apa yang telah disepakati oleh para ahli, maka sejatinya, itulah tindakan yang jauh dari ukuran nilai ilmiah. Falyatafakkar!

Sukasari Indah, 042012

[1]Kitâb al-Marâsîl, 70-71.

[2]Dosen Fakultas al-Kitâb wa al-Sunnah di Universitas Umm al-Qurâ.

[3]Bayân Haqîqah al-Da`wah ilâ Minhâj A’immah al-Hadîts al-Mutaqaddimîn (Makkah: 13 Syaban 1426).

[4]Catatan kaki Fath al-Mughîts, II/68. Disertasi Doktoral jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Universitas Imâm Muhammad bin Su`ûd al-Islâmiy (1407-1408 H)

[5]Disamping tentu saja berlandaskan firman Allâh U dalam surah al-Nahl (16:43), sebagai argumen primer.

[6]Siyar A`lâm al-Nubalâ, XI/82.

[7]Al-Nukat `alâ Kitâb Ibn al-Shalâh, II/782.

[8]Minhâj al-Sunnah, IV/10. (dalam Bayân Haqîqah al-Da`wah ilâ Minhâj A’immah al-Hadîts al-Mutaqaddimîn)

[9]Mukhtashar al-Shawâ`iq al-Mursalah, 537. (dalam Bayân Haqîqah al-Da`wah ilâ Minhâj A’immah al-Hadîts al-Mutaqaddimîn)

[10]Kitâb al-Tamyîz, dalam akhir kitab Manhaj al-Naqd `indal al-Muhadditsîn, 218.

[11]Itihâf al-Nabîl bi Ajwibah As’ilah `Ulûm al-Hadîts wa al-`Ilal wa al-Jarh al-al Ta`dîl, I/100.

[12]Surah al-Nahl (16:43)

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.