KH Imam Jazuli: Jangan Ada Khilafah di Antara Kita
Pandangan serupa datang dari keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah, dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019. Komisi yang dipimpin KH Asnawi dari LBM PBNU dan KH Azka dari Yogyakarta berkesimpulan, amaliyah HT di Indonesia memang tidak bertentangan dengan syariat Islam, tetapi keberadaannya sebagai gerakan sangat membahayakan negara.
Hampir seluruh negara yang melarang HT memiliki alasan sama, yakni keamanan negara yang terancam, baik oleh ideologi maupun aktivisme radikalnya. Namun begitu, beberapa negara di Timur Tengah dan Eropa “mampu” menerima kehadiran HT. Kata “mampu” di sini disebabkan karena mereka merasa tidak terganggu oleh ‘suara sumbang’ ideologi Khilafah, selama tidak menjelma aksi teror.
HT selalu fleksibel dalam bergerak. HT Pusat menyerukan perlawanan terhadap segala yang berbau Barat. Negara-negara imperialis seperti Ingris, Amerika, Rusia dan Prancis adalah musuh abadi. Kelak saat negara khilafah bangkit, status sebagai imperialis ini adalah penghalang utama terbukanya pintu diplomasi dengan mereka (Hizb ut-Tahrir, Muqadimmat ul-Dustur aw Asbab ul-Muwajjabah lahu, Lebanon: Dar Ummah, 1963, h. 450).
Buku lain :