KIAI DARING, WAHABI PENING
Kini mashlahah menjadi illat bukan saja dalam masalah muamalah dan jinayah melainkan juga dalam ibadah mahdlah. Disadari atau tidak, menjadi ijma ulama dan umat. Karena berdasarkan mashlahahlah, shalat lima waktu dianjurkan di rumah, bukan berjama’ah di masjid. Shalat jum’at ditiadakan, diganti shalat zhuhur di rumah masing-masing. Umrah dilarang. Shalat idul fithri ditiadakan. Dan lain sebagainya.
Hikmah lainnya, media sosial yang beberapa tahun ke belakang dikuasai kaum Wahabi dan varian-variannya, Menjadikan media sosial dijejali ilmu pengetahuan agama yang dangkal, tapi dianggap shahih. Penuh ujaran kebencian dan hujatan kepada kelompok yang berbeda. Menjadikan umat semakin bingung. Akan tetapi, kini berbalik arah.
Sejak himbauan tetap di rumah aja, pengajian-pengajian daring para kiai pesantren bak jamur di musim hujan. Para santri menyiarkan live pengajian kitab kuning yang diasuh kiainya.
Buku lain :