KONFLIK PALESTINA DAN PENGALAMAN NU MENGELOLA PLURALITAS
Dari sejak awal agama ini mewujud dalam sebuah Daulah Nabawiyah di Madinah, Rasulullah Muhammad Saw telah membuat perjanjian untuk mengelola pluralitas agar tercipta kerukunan dan keharmonisan kehidupan di Madinah. Perjanjian ini yang dikenal dengan nama Piagam / Konstitusi Madinah. Secara sosiologis saat itu di Madinah terdiri komunitas Muslim, komunitas Yahudi dan orang-orang musyrik.
Salah satu isi perjanjian itu berbunyi: “Bahwa bangsa yahudi dari bani ‘Auf merupakan sebuah umat bersama orang-orang yang beriman (muslim), bagi bangsa Yahudi agama mereka dan bagi umat Islam agama mereka….” Piagam Madinah ini merupakan pengakuan secara de jure Islam atas eksisitensi komunitas Yahudi dan otonomi keagamaannya.
Robert N Bella Sosiolog Amerika dalam buku Beyond Belief mengatakan, konstitusi Madinah ini “terlalu modern untuk ukuran zamannya.” Ketika wilayah daulah Islam meluas sampai ke Najran yang dihuni umat Kristen, negara Islam menjadi lebih pluralistik. Umat Kristen Najran tetap memeluk agamanya lalu Muhammad Saw memperlakukan mereka sama seperti Yahudi yaitu diberikan kebebasan beragama dan status otonomi untuk mengatur urusan keagamaan mereka.
Buku lain :