KONFLIK PALESTINA DAN PENGALAMAN NU MENGELOLA PLURALITAS
Sikap politik Muhammad Saw ini termaktub dalam perjanjian dia dengan suku Najran yang berbunyi: “Suku Najran dan sekitarnya mendapat perlindungan Allah dan tanggungan Nabi Muhammad Rasulullah, atas diri mereka, agama, tanah, harta, yang hadir dan tidak hadir, rumah-rumah peribadatan dan salat-salat mereka. Mereka tidak berhak mengubah seorang uskup dari keuskupannya dan seorang pewakaf dari wakafannya, juga segala sesuatu yang ada di bawah kekuasaan mereka, sedikit maupun banyak….
Apabila diantara mereka menuntut suatu hak, maka diantara mereka berlaku keadilan tidak ada yang menzalimi dan dizalimi…Tidak seorangpun dituntut atas kesalahan pihak lain. Perjanjian ini menjadi tanggungan Allah dan Rasul-Nya selamanya hingga Allah memutuskan ketentuan-Nya dengan syarat jika mereka tulus dan setia terhadap kewajiban mereka…”
Perjanjian-perjanjian sejenis juga dibuat Rasulullah Muhammad Saw kepada komunitas non Islam lainnya seperti dengan Bani Junbah di teluk Aqaba, Bani Ghadiya, Yahudi Bani Uraid, penduduk Jarba dlll. Sikap toleran Islam terhadap non Islam pasca Rasulullah Muhammad Saw dilanjutkan oleh para Khalifah setelah Beliau saw.
Jika akhir-akhir ini pluralitas antar umat beragama dan madzhab di dalam satu agama menjadi masalah maka bisa dipastikan bahwa itu bukan berasal dari ajaran agama. Pasti ada kepentingan-kepentingan politik di baliknya. Guna tercipta perdamaian, persoalannya tinggal, apakah ajaran agama tentang toleransi mau ditegakkan atau tidak?! Termasuk di Palestina.
Ciputat, 25 Juni 2020
Buku lain :