The news is by your side.

Lailatul Ijtima’ PWNU Jawa Barat : Telaah Sistem Ilmu Islam Nusantara Perspektif Maqosid Syari’ah

Lailatul Ijtima' PWNU Jawa Barat : Telaah Sistem Ilmu Islam Nusantara Perspektif Maqosid Syari’ah | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratJudul asli makalah ini adalah “Islam Nusantara Perspektif Maqosid Syari’ah Menurut Dr. H. Arwani Syaerozi, M.A.” yang terdiri dari empat halaman, namun saduran di bawah ini berasal dari halaman 1 dan 2 saja.

Maqosid al-Syari’ah dapat dijadikan sebagai sumber, teori dan metode hukum untuk mendapatkan produk hukum yang memiliki kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum yang koherensif, korespondensif dan pragmatis.

[su_table responsive=”yes”]

No. Komponen Ilmu Masalah Kacamata Maqosid Syari’ah
1 Definisi Islam Nusantara (INU) : Islam empirik sebagai hasil interaksi, kontektualisasi, penerjemahan Islam Universal dengan realitas sosial, budaya dan sastra di Indonesia. Ghoyah jami’ah / Maqsud ‘Am li al-Syari’ah : Huwa Hifdzu Nizham al- Ummah wa istidamah sholah al-insan bidhoman sholah ‘amalihi wa sholah wa baina yadaihi min maujudati al- ‘alam al-ladzi ya’syu fihi (hal. 93) Substansi Maqosid al-Syari’ah = maslahat versi al-Syatibi, adalah :

وأ عني باالمصالح : ما ير جع إلى قيلام حياة الإسان، و تمام عيشة، ونيله ماتقتضيه أوصافه الشهو انية و العقليه على الإ طلاق، حتى يكون منعمّا على الإ طلاق

2 Objek
  • Islam Nusantara sebagai jati diri Islam Indonesia (tesis)
  • Islam nusantara sebagai liberalisme, sinkritisme (anti tesis)
Islam Sintetis :

Perpaduan syari’at (das sollen) dan syi’ar (das sein)

3 Tujuan Membentuk / membina kader peduli NKRI, skala prioritas NU, konteks INU solusi problematika umat. Melindungi / memelihara umat dalam meraih kemaslahatan hidup lahir – batin
4 Nilai / Jiwa Karakteristik INU : Hubbul wthan, tasamuh, tawasuth, i’tidal, ta’awun, thadhamun, menerima kearifan / budaya / tradisi lokal FITRAH merupakan karakter mendasar bangunan maqosid al-Syari’ah (hal. 115)

Ahmad al-Risuni dalam kitabnya, mengatakan bahwa maqosid al-Syari’ah adalah sasaran akhir (al-ghayah) yang ditetapkan oleh al-Syari’ah untuk diwujudkan dalam dunia nyata bagi kemaslahatan para hamba, baik yang bersifat umum (semua bab hukum), khusus (satu bab hukum tertentu) maupun bagian-bagian tertentu (juz’i). Bagian terakhir ini banyak diperhatikan oleh para fuqoha yang lebih tertarik pada persoalan-persoalan yang mendetail. Menurutnya, hukum yang berkenaan dengan hal-hal detail ini dalam bahasa Alal al-Fasi dan ulama lainnya sering diungkapkan dalam term yang berbeda, seperti rahasia hukum, hikmah hukum, illat hukum, makna hukum, dan lainnya.

5 Organik/Nisbah/Relasi Islam sebagai ajaran yang sistematis dan sistimatis Klasifikasi dan stratifikasi tujuan hukum
6 Pencetus / Pencipta Produk pemikiran ulama zaman : Titik beda, titik singgung dan titik temu Mata rantai konsepsi ulama sampai disiplin IMS al-Syatibi yang dilanjutkan oleh Al-Thahir Ibn Asyur (hal. 139)
7 Identitas Disiplin Ilmu Setiap ilmu yang berorientasi tujuan hukum berkat penyingkapan rahasia, arah dan hikmahnya. Ilmu Maqosid al-Syari’ah
8 Sumber / Dasar Pijakan DNA ( Dalil Naqli dan Aqli)
9 Status Hukum Dharuriyyat, Hajiyyat, Tahsiniyyat
10 Masalah Norma/Kaidah/Metode Aplikatif Maqosid al-Syari’ah sebagai dinamika fikir, metode fikir, produk fikir, dan tujuan fikir
11 Hasil/Buah/Kesimpulan Asumsi :

  • Realita masyarakat Indonesia yang multikultural, majemuk dari pada Timur Tengah yang mesti memperhatikan realitas sosial dan budaya masyarakat sekitar
  • INU mengakomodir kearifan lokal, nilai luhur bangsa sebagai model aplikatif Islam di dunia mayoritas muslim
  • Konsep INU sebagai kombinasi antara Islam tekstual dengan kontekstual = Maqosid al-Syari’ah

[/su_table]

Tentang Narasumber :

  1. Dr. H. Arwani Syaerozi, MA adalah Wakil Ketua RMI-PBNU, Dewan Keluarga Pon-Pest Assalafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Mudir Ma’had Aly Al-Hikamus Salafiyah Cirebon
  2. Dr. KH. Asep Arifin, M.Ag. adalah Pengurus LDNU/ICMI/BAKOMUBIN/KAA/LJQH Jawa Barat
Leave A Reply

Your email address will not be published.