The news is by your side.

Lawan Begal, Dua Santri Asal Madura Diganjar Penghargaan Polisi

Jakarta, NU Online

Rofik dan Irfan (Foto: Istimewa)

Aksi heroiknya melawan kejahatan kriminal pembegalan dengan kekerasan di Flyover Summarecon Kota Bekasi, Mohammad Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Indarto, Kamis (31/5) pada kegiatan apel pagi di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5).

Penyerahan pengahrgaan berupa Piagam Kehormatan itu disaksikan ratusan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Irfan dan Rofik, dua santri asal Pamekasan, Madura diberi kesempatan maju ke tengah lapangan upacara dengan pakaian rapi dan sedikit bekas luka di pelipisnya akibat sabetan celurit saat duel lawan begal.

Kapolres Indarto juga memuji tindakan dua pemuda asal Madura itu yang menunjukkan keberanian untuk menjaga harta benda serta keselamatannya dari ancaman pelaku perampokan atau begal.

“Anda melakukan suatu hal yang spektakuler, mudah-mudahan anda berdua cepat sehat dan salam buat keluarga,” kata Kapolres saat memberikan pengarahan kepada Irfan dan Rofik dikutip NU Online dari video pemberian penghargaan yang viral di media sosial.

Kapolres Indarto memberikan penghargaan kepada Irfan. (Foto: Tribunjakarta)

Sebelumnya diberitakan, Irfan melakukan perlawanan saat dia dan Rofik menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu (23/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Duel antara Irfan dan dua begal sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan balik membacok keduanya.

Sebelum berhasil merebut celurit dari pembegal, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari, dan pipi.

Sedangkan kedua pelaku begal, Aris Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah.

Status Hukum Irfan dan Rofik

Irfan dan Rofik dipastikan tidak berstatus tersangka karena yang dilakukannya saat itu hanya membela diri meski salah satu begal tewas. Adapun pemeriksaan awal, keduanya hanya ditetapkan sebagai saksi oleh Polrestro Bekasi Kota.

Kapolres Indarto menegaskan keduanya bebas dari segala tuntutan hukum. Tindakan keduanya melawan begal hingga penjahat itu tewas menurutnya sebagai bagian dari bela diri sehingga tidak dijatuhi hukuman apapun.

“Paling pentingnya, punya nyali dan kemampuan. Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia, karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada mereka,” jelasnya kepada wartawan usai memberikan penghargaan. (Fathoni)

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.