Masjid Umat
Masih menyisakan pekerjaan rumah yang lumayan besar, jelimet, dan perlu waktu, dalam pembenahan Masjid di wilayah kita, dimanapun Masjid itu berada, khususnya di Jawa Barat.
Pokok pangkalnya adalah hal klasik, masjid oleh sebagian besar para pengurusnya, DKM nya, masih dianggap saat ia menjabat sebagai aset nya, sebagai kepemilikan pribadi oleh pengurusnya, sehingga perasaan memiliki masjid umat, menjadi dilema yang tentunya selalu memberi celah adanya penyalahgunaan amanah, tidak adanya keterbukaan, yang seharusnya menjadi tabu untuk dilakukan secara berjamaah, hingga pengurus yang lainnya tak berdaya meluruskannya, karena suara signifikan ada pada pengurus inti yang mampu menyetir haluan masjid yang ia pegang.
Masjid harusnya tak lepas dari kontrol masyarakat disekelilingnya, peran serta masyarakat yang aktif dalam berkontribusi pada masjid umum milik masyarakat, bukan hanya tanggung jawab pengurus DKM nya saja. Tapi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dan pengurus RT ataupun RW dilingkungan setempat.
Sehingga masjid betul-betul menjadi unsur penguat kemasyarakatan, dan tidak bisa lepas, diluar kontrol komponen masyarakat itu sendiri.
Masjid adalah etalase spitual masyarakat setempat. Ia wajah kesinergian yang harus mencirikan semangat masyarakatnya, semangat keberagamaannya, semangat pembangunan ahlaq ruhani masyarakat itu sendiri, sehingga walau berbeda dalam pandangan khilafiyahnya, namun toleransi dan saling memperlihatkan semangat guyub dalam masyarakat setempatnya tidak surut atau bahkan hilang.
Bagaimana agar Masjid umat tidak disalah gunakan dan diselewengkan keberadaannya :
1. Bisa di mulai dari pemilihan ketua DKM nya, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam lingkungan tersebut. Ini akan menekan munculnya segelintir orang dengan maksud tertentu, yang akan memberi celah masjid jadi Masjid eklusif untuk golongannya sendiri, yang nantinya akan membuka konflik horizontal dengan seluruh lapisan masyarakat itu sendiri bila ini terjadi.
2. Pengurus DKM harus merefresentasikan semua unsur ormas Islam bisa terangkum semua didalamnya, khususnya ormas Islam yang diakui legalitas oleh pemerintah setempat.
3. Memiliki susunan kepengurusan dan program yang jelas yang bisa di informasikan pada masyarakatnya.
4. Penting adanya majalah dinding (Mading), untuk tempat sosialisasi kegiatan, informasi pemasukan dan pengeluaran dari kas masjid, atau info lainnya seputar kegiatan keberagamaan.
Dan Mading juga bisa jadi barometer keterbukaan pengurus DKM masjid yang amanah, tanpa Mading, sulit bagi masyarakat untuk memantau informasi signifikan yang bisa menjadi sebab penyalahgunaan amanah. Akan lebih baik lagi jika ada sosial media dari masjid itu, ini memperlihatkan betapa transparan dan pengurus DKM nya bisa memperlihatkan kinerja mereka pada khalayak luas yang dapat ia jangkau.
5. Pentingnya rapat koordinasi antara DKM dan tokoh masyarakat, serta pengurus di lingkungan masyarakatnya, ini yang jarang dilakukan dan dilaksanakan, kalo adapun rapat biasanya itu ada untuk kalangan pengurusnya itu sendiri, padahal bagi mereka, setiap hari para pengurus ini bertemu.
6. Pentingnya kiprah sosial dalam mencatat, dan membantu masyarakat yang sedang terkendala kesulitan, sehingga peran sosial masjid itu ada, berdampak, dan terasa oleh masyarakatnya.
7. Pentingnya membuat aturan yang disepakati bersama oleh para tokoh masyarakat, pengurus RT/RW setempat terkait perayaan hari-hari besar keagamaan yang bisa dilaksanakan dan diadakan, supaya acuan ini menjadi tugas bersama untuk bisa dilaksanakan.
8. Pentingnya selalu mengecek legalitas izin masjid, yang saat ini khususnya di Kabupaten Bandung sedang ada pemutihan kembali izinnya, dengan demikian bisa cepat mendaftarkan kembali, dan mendapat legalitasnya, kemudian perhatikan wakaf tanah masjidnya, apakah sudah terurus dengan baik izin wakafnya, dan dapatkan segera izin dan nomor wakafnya, untuk menjaga dari hal hal yang tidak di inginkan, lalu pantau aset masjid lainnya yang dimiliki masjid tersebut, sehingga selalu terkontrol.
9. Penting pengurus DKM nya harus menjadi anggota ranting dewan masjid Indonesia (DMI) setempat, sehingga selalu bisa berkoordinasi untuk urusan kemasjidan.
10. Penting pengurus DKM setiap masjid memiliki visi dan misi hendak dibawa kemana masjid tersebut dalam masa kepemimpinan pengurus yang sedang diamanahi ini, sehingga jelas proyeksi kemajuan masjid umat itu kedepannya.
11. Pentingnya pengurus DKM memiliki terobosan inovatif dalam berkegiatan, dan membangun kedekatan dengan masyarakatnya, sehingga kedekatan dengan seluruh komponen masyarakat, mampu berdampak baik untuk kemajuan Masjid sebagai wujud cita-cita bersama, menjadikan masjid unggul dan berkualitas kedepannya.
12. Setiap habis masa bakti kepengurusan DKM, masyarakat, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW mendapatkan undangan untuk menghadiri pertanggungjawaban masa bakti dari pengurus DKM yang telah usai masa kerjanya, sehingga bisa menyaksikan acara serah terima dari menyerahkan catatan pembukuan kas, dan catatan aset yang ada dan yang telah bertambah kepada pengurus baru yang terpilih.
Inilah cara sebagai antisipasi kontrol masyarakat untuk mendapatkan pengurus DKM yang terbaik di periode berikutnya, sehingga masa kelam dari amanah yang tidak bisa dijalankan tidak terjadi lagi, dan jadi rahasia umum di lingkungan masyarakatnya.
Mari kita jadikan Masjid dilingkungan kita sebagai masjid umat kebanggaan lingkungan setempat. Hidup Masjidnya, bahagia masyarakatnya.
Bekerja ikhlas dan cerdas untuk pengurus masjid, bukan berarti tanpa imbalan, ada hal yang bisa diupayakan bagi kesejahteraan pengurus DKM jika bisa meraih hati masyarakat di lingkungan sekitar masjidnya, dan untuk hal ini, akan penulis ungkap di tulisan berikutnya, insyaallah.
Alhamdulillah.
Bambang Melga Suprayogi M.Sn
Pengurus PD, Ketua Bidang Potensi Badan Kemakmuran Masjid (DMI) kabupaten Bandung.
Ketua LTN NU Kabupaten Bandung.
Asalamualaikum warohmatulohiwabarokatuh
Saya memberikan saran tentang tata cara pemilihan dkm di wilayah mesjid tempat saya berada..mengacu kepada sk kementrian agama…..saya ingin melibatkan tokoh masyarakat.rt.rw.dan masyarakat muslim di wilayah mesjid itu untuk berperan serta dalam pemilihan ketua dkm yang baru…tata tertib pemilihan ketua dkm yang baru…pertanyaan nya…apakah saran saya itu benar apa salah mohon bimbingan nya.terima kasih.