MENUNGGU SIKAP PEMERINTAH TENTANG KONFLIK DI AFGHANISTAN

Ayik Heriansyah – Membahas konflik politik di negara lain dan perang antar negara, harus mengikuti kepentingan nasional dalam negeri kita. Pada dasarnya, pandangan dan sikap politik luar negeri warga negara harus mengikuti pandangan dan sikap pemerintah. Seorang warga negara tidak boleh berpandangan dan bersikap yang bertentangan kebijakan politik luar negeri yang diambil pemerintah sebagai ulil amri.
Hal ini merujuk kepada sikap Rasulullah saw dan para sahabat ketika terjadi perang antara Romawi dan Persia. Perang yang menjadi asbabun nuzul surat Rum. Pandangan dan sikap politik Rasulullah saw berpihak kepada Romawi, sebab sesama ahlu kitab. Berlawanan dengan pandangan sikap politik Quraisy Mekkah yang memihak Persia.
Ketika terjadi pergolakan politik di Habasyah, dimana sebagian pembesar kerajaan melakukan upaya kudeta terhadap Raja Najasyi. Kaum muslimin yang tinggal di sana sebagai muhajirin, bersuka cita setelah mengetahui upaya kudeta tersebut gagal dan mereka bisa tinggal di sana dengan tenang.
Prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Indonesia berprinsip la syarqiyah wa la gharbiyah (tidak ikut blok timur dan tidak ikut blok barat). Indonesia negara yang berdaulat, merdeka, independen dan mandiri dalam politik luar negerinya. Posisi awal Indonesia adalah netral, tidak berpihak kepada salah satu kelompok yang bertikai.
Akan tetapi, Indonesia turut aktif menciptakan perdamaian dunia yang merupakan amanah konstitusi yang termaktum di dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip ini sesuai dengan contoh Rasulullah saw dan cucunya Hasan. Demi terciptanya perdamaian, Rasulullah saw bersedia menghapus gelar formalnya sebagai rasulullah saw yang disyaratkan oleh juru runding Quraisy dalam Perjanjian Hudaibiyah. Sedangkan Hasan rela melepaskan jabatannya sebagai Khalifah yang wilayahnya meliputi Jazirah Arab dan Irak, demi berdamai dengan Mu’awiyah.
Prinsip politik luar negeri aktif dalam menciptakan perdamaian sesuai sunnah Rasulullah saw. Prinsip ini justru bertolak belakang dengan pandangan kelompok radikal. Mereka para penggila Khilafah berpendapat bahwa politik luar Khilafah adalah dakwah dan jihad. Jihad berupa operasi militer perang untuk menaklukkan negara lain dengan alasan demi tersebarnya dakwah dan meluaskan wilayah negara Islam. Politik luar negeri kelompok radikal ini tidak ada dasar rujukannya. Politik luar negeri ini menyalahi sunnah Rasulullah saw.
Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu pemerintah bersama MUI dan NU telah berusaha mencari jalan damai bagi pihak yang bertikai di Afghanistan. Perundingan-perundingan damai sudah dilakukan. Namun belum membuahkan hasil. Perang di Afghanistan terus berkecamuk. Sampai hari ini sudah 27 provinsi dikuasai oleh Taliban. Sisa 7 provinsi lagi, termasuk ibukota negara Kabul yang belum dan sepertinya bakal diduduki Taliban.
Pemerintah belum memberikan pandangannya. Yang penting, apapun pandangan dan sikap pemerintah tentang konflik di Afghanistan, itulah yang menjadi pandangan dan sikap kita sebagai warga negara.