The news is by your side.

Menyedihkan, Pasal Antikritik dan Pemeriksaan Anggota DPR

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sejumlah kalangan menyoroti pasal yang dinilai kontroversial dalam UU tersebut.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal antikritik dan pemeriksaan anggoat DPR oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden. Hal ini terkait imunitas yang dinilai anggota DPR kebal terhadap hukum.

Menurut Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Andi Najmi Fuaidi, lembaga manapun tidak boleh antikritik.

“Antikritik itu enggak boleh. Tidak ada lembaga manapun di dunia ini yang antikritik. Apalagi melihat zaman sekarang yang terus mengalami perkembangan,” ujar Andi Najmi kepada NU Online, Selasa (13/2) di Jakarta.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR periode lalu ini, kritik masyarakat sangat diperlukan agar kinerja wakil rakyat sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Namun, dia tidak memungkiri ada beberapa kritik yang cenderung menuduh, sehingga menurutnya dalam hal ini, kritik berbeda tipis dengan menuduh.

“Jika kritikan yang cenderung menuduh itu tidak bisa dibuktikan dengan data yang jelas, masyarakat tertentu juga harus siap ketika dibawa ke ranah hukum,” ucap Andi.

Sejumlah kalangan menyoroti Pasal 122 k UU MD3 yang dianggap kontroversial terkait dengan kritik. Karena kritik merupakan hak masyarakat kepada wakil rakyat (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan pemerintah. (Fathoni)

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.