Minum Asap Saat Puasa
Di antara pembatalan puasa itu adalah masuknya suatu zat (‘ayn) ke dalam saluran yang tersambung ke perut (jawf) secara disengaja.
Kaitan dengan itu, apakah merokok dapat membatalkan puasa ? Ternyata menurut pendapat yang paling kuat, merokok dapat membatalkan puasa meski yang masuk ke dalam berupa asap.
Namun, Imam Zayyadi menilainya tidak membatalkan, pun demikian menurut zahir pendapat Imam Ali Syibramalisi.
Konon, Imam Zayyadi menarik lagi pendapatnya, setelah tahu bahwa dalam asap rokok terdapat zat (‘ayn). Sehingga merokok dikenal dengan istilah syurbud dukhan (minum asap).
(Bughyah al-Mustarsyidin, III/84-85 & Hasyiyah al-Syarqawiy, I/479)