Negara Kesatuan Sebagai Hasil Ijitihad Kebangsaan
Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam pancasila. Ini memberikan isyarat bahwa umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasikan agama lain. Di titik inilah, mengamalkan pancasila sama halnya dengan mempraktikan syariat islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara.
Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, ras dan lainnya. Karena pada dasarnya Pancasila sudah pinal. Maka apabila ada golongan tertentu yang mengatasnamakan agama atau yang diaromakan suku atau agama dengan sikap radikalisme faham, pemikiran dan aktivitas yang memecah belah bangsa pada hakikatnya itu sudah mencoreng pancasila yang sudah dirumuskan oleh the scholars of founding fathers bangsa ini.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



