PARNO PORNO KHILAFAH
Oleh Ayik Heriansyah
Seharusnya Ali Baharsyah sudah dikenakan sanksi skorsing total (ihmal taam) atau dikeluarkan dari Hizbut Tahrir. Pelanggarannya sangat berat. Bukan soal kelantangannya menyuarakan khilafah, melainkan perbuatannya men-download, menonton dan menyimpan video porno. Kata-kata penghinaan, kasar, caci maki dan hujatannya kepada Kiai Ma’ruf Amin, Kiai Said Aqil Siraj dan Presiden Jokowi, yang sama sekali tidak mencerminkan akhlak seorang pejuang syari’ah, juga seharusnya jadi kasus untuk men-skorsing atau mengeluarkan Ali Baharsyah.
Pernyataan saya di atas bukan tanpa dasar. Satu tahun menjadi mas’ul (penanggungjawab) Hizbut Tahrir di UI, tujuh tahun menjadi mas’ul di Bangka Belitung, membuat saya sangat paham aturan-aturan administrasi organisasi Hizbut Tahrir yang tercantum di dalam Qanun Idari (AD/ART), Milaf Idari (file-file aturan administrasi), Nasyrah Idari (edaran tentang aturan administrasi) dan Soal Jawab Amir Hizb tentang aturan administrasi.
Setiap bulan saya mendapat kiriman email notulensi hasil rapat bulanan (liqa wilayah) pengurus pusat. Saya jadi paham bagaimana cara pengurus pusat menangani syabab-syabab yang bermasalah, istilahnya yang melanggar hukum syara’ atau melakukan perbuatan yang merugikan citra Hizb (HTI).
Saya mengikuti daurah khusus memahami aturan-aturan administrasi (idari) Hizb yang diikuti para mas’ul dan musa’idl mas’ul (asisten) atau pengurus se-Jakarta-Depok di Yayasan Multazam Kukusan Depok pada tahun 2003. Di Pangkalpinang tahun 2004 saya mendapat penjelasan langsung empat mata dari Mudir Maktab (kepala kantor) HTI, M. Anwar Iman alias Suwarno tentang isi Qanun dan Milaf Idari sekalian memberikan cetakan Qanun dan Milaf Idari. Di tahun dan tempat yang sama, saya diberi lagi penjelasan tentang isi Qanun dan Milaf Idari dari utusan pengurus pusat, Abu Hanifah alias Heru Widodo. Jadi, tiga kali secara resmi saya menerima penjelasan tentang aturan-aturan administrasi organisasi Hizbut Tahrir.
Buku lain :