PBNU Ingatkan Pemprov DKI Tidak Persulit Warganya Menikah

Jakarta, NU Online
Katib
Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mujib Qulyubi
mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak mempersulit
pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Sebab
pernikahan dapat membangun peradaban.
Demikian dikatakan Kiai
Mujib di Gedung PBNU, Rabu (16/1), mengomentari Peraturan Gubernur
(Pergub) DKI yang mewajibkan warganya memiliki sertifikat layak nikah
sebagai syarat melangsungkan pernikahan. Aturan ini tertuang dalam
Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
“Dengan pernikahan melahirkan anak, dengan pernikahan melahirkan keturunan, maka dengan pernikahan membangun peradaban,” kata Kiai Mujib.
Kiai Mujib juga menyebut bahwa pernikahan merupakan syariat Islam pertama. Hal itu dapat diketahui melalui kisah Nabi Adam AS yang dilarang menyentuh Siti Hawa oleh Malaikat Jibril sebelum memberikan maharnya, yakni membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW sebanyak 20 kali.
Menurutnya, syari’at Islam melarang terhadap pernikahan sesama jenis, baik perempuan dengan perempuan, maupun pria dengan pria karena menghalangi terjadinya peradaban manusia.
“Kalau tidak tumbuh anak, tidak tumbuh keturunan, maka tidak akan tumbuh peradaban,” ucapnya.
Ia mengatakan, Keluarga Berencana (KB) yang menjadi program pemerintah dengan dua anak bersifat tidak mutlak, yakni jika orang tua secara ekonomi tidak mampu, seperti memberikan makan dan biaya pendidikan terhadap banyak anak, maka lebih baik memakai KB. Sebaliknya, orang tua dipersilakan mempunyai banyak anak jika mampu memberikan makan dan biaya pendidikan.
Penikahan juga disebut sebagai mistaqan ghalidhan atau ikatan yang kuat. Menurutnya, Allah hanya tiga kali meletakkan kata mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kuat), yakni perjanjian pernikahan, perjanjian bani Israil yang maksiat kepada Allah dan akan diselamatkan, dan perjanjian para Nabi dan Rasul ketika mendapat amanat kenabian dan kerasulan.
“Itulah maka saya bilang pernikahan itu pintu peradaban manusia, maka harus dijunjung betul,” ujarnya. (Husni Sahal/M. Faizin)
Sumber : NU Online
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



