PCNU Sewilayah Cirebon Sampaikan 5 Sikap Soal SE Menag Tentang Pengeras Suara, Intinya di Poin 2 dan 3

INDRAMAYUHITS – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah III Cirebon melakukan pertemuan di Gedung Dakwah PCNU Kota Cirebon, Senin 28 Februari 2022.
Pokok pembahasannya adalah terkait dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tentang aturan pengeras suara yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pertemuan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon KH Mustofa, Ketua Tanfidziyah PCNU Kuningan KH Aminuddin, Ketua Tanfidziyah PCNU Majalengka KH Dedi Mulyadi dan Ketua Tanfidziyah PCNU Indramayu KH Mustofa.
Usai pertemuan mereka menyampaikan pernyataan sikap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah III Cirebon terhadap kebijakan tersebut seperti disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon KH Mustofa.
Pertama, PCNU sewilayah III Cirebon mendukung sepenuhnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Alasannya karena mereka menganggap SE tersebut tidak ada poin atau unsur yang merugikan umat Islam.
SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kedua, Jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.
Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.
Yang ketiga, secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.
Keempat, menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.
Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.
Yang kelima, Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.
Keenam, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini. ***
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



