PERSEKUSI TERHADAP PELAKU MAKSIAT, MAKSIAT ITU SENDIRI
Oleh Ayik Heriansyah
Pengurus LD PWNU Jabar
Persekusi terhadap tempat yang dianggap maksiat terjadi lagi. Sebuah video menunjukkan ada kedai tuak di Deli Serdang, Sumut, yang dipaksa tutup oleh sekelompok orang saat bulan Ramadhan viral. Menurut Polisi Ketua salah satu organisasi Islam setempat sebagai pihak diduga pemaksa kedai tutup sudah meminta maaf ke pemilik kedai.
Masalah itu sudah selesai. Akan tetapi tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas karena melakukan maksiat, terulang lagi, jika pemahaman terhadap pelaku maksiat tidak berubah di waktu dan tempat yang lain. Tindakan main hakim sendiri (vigilante) berawal dari sikap “main tafsir dan syarah” sendiri. Tanpa merujuk kepada pemegang otoritas ilmu dan hukum yang diakui masyarakat dan negara.
Pelaku persekusi merasa sedang melaksanakan perintah Allah swt, yaitu hisbah. Hisbah adalah kewajiban individu atau bersama untuk melakukan campur tangan dan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan norma syariah. Berbeda dengan dakwah dan nasihat, hisbah melibatkan kekerasan fisik dalam penerapannya.
Buku lain :