The news is by your side.

PERSEKUSI TERHADAP PELAKU MAKSIAT, MAKSIAT ITU SENDIRI

Di negara kita, hisbah masuk ke dalam sistem hukum. Pelaksananya adalah aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim). Polisi yang mempunyai otoritas untuk melakukan tindakan fisik awal terhadap pelaku maksiat yang juga pelanggar hukum. Lalu jaksa yang menuntut dan hakim yang akan memutuskan hukumannya.

Pengurus dan anggota sebuah organisasi Islam tidak berwewenang melakukan hisbah, apapun alasannya. Yang boleh dilakukan apabila melihat kemaksiatan, segera melapor ke polisi. Hisbah yang dilakukan selain oleh polisi, itu sebenarnya persekusi. Persekusi adalah suatu bentuk kedzaliman, yang dilarang oleh Allah swt dan Rasul-Nya.

Yang lebih penting lagi, pengurus dan angggota organisasi Islam, mengubah cara pandang terhadap pelaku maksiat. Mengubah cara pandang bukan berarti mengubah suatu kemaksiatan menjadi ketaatan, bukan juga berarti membenarkan kemaksiatan yang dilakukan. Tetapi melihat sisi lain dari pelaku maksiat. Bisa jadi maksiat itu menjadi jalan tobat dan taat pelakunya.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.