Psikologi Sosial pada Kasus Prostitusi Online
Oleh Dwi Putri
Indonesia geger dengan kasus prostitusi daring yang terjadi pada dua artis tanah air yang berinisial VA dan AS. Namun begitu, yang paling menjadi soroton publik di media sosial adalah VA. Hal ini dikarenakan tarif yang ia dapatkan sekali kencan bernilai cukup fantastis.
Dalam kasus ini, VA dan AS masih ditetapkan status sebagai saksi. Hukum belum bisa menjerat keduanya karena memang tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Pihak yang berwajib hanya bisa menetapkan mucikari saja dengan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking.
Kasus VA dan AS mencuat bukan berbicara persoalan hukum, tetapi karena ketabuan masyarakat dalam melihat fenomena demikian. Dikenal sebagai negara yang menganut paham budaya yang melarang keras hubungan intim antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan, tentu khalayak ramai mengecam tindakan tersebut. Hal ini diperkuat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum perundang-undangan di Indonesia, sehingga wajar saja jika banyak yang mencemooh status VA, AS, dan R hanya sebatas saksi kasus. Padahal seperti yang penulis sebutkan di atas, belum ada hukum baku yang bisa menjerat VA, AS, dan R.
Jika sudah ada pembahasan tentang kasus VA dan AS dari sudut pandang hukum dan feminis, maka di sini kita akan sedikit membahas dari sudut pandang psikologi sosial yang mana kita akan dihantarkan pada topik pembahasan persoalan gaya hidup individu atau kelompok.
Dalam psikologi, ada yang disebut dengan teori gaya hidup. Dilansir dari dosenpsikologi.com menurut Plummer, gaya hidup merupakan cara hidup individu yang diidentifikasikan dengan bagaimana orang tersebut menghabiskan waktu mereka (aktivitas), apa yang mereka anggap penting dalam hidupnya (ketertarikan) dan apa yang mereka pikirkan tentang dunia di sekitar mereka. Ini artinya, gaya hidup mengandung prinsip kebebasan. Kebebasan individu atau kelompok dalam mengatur bagaimana cara mereka berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Namun, lagi-lagi kita dibenturkan dengan nilai dan norma yang mengatur ukuran kebebasan tersebut. Kebebasan yang diatur di masyarakat Indonesia dimaknai sebagai sesuatu yang harus bersifat objektif yang memang harus sungguh-sungguh mengambil inisiatif dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ia lakukan. Aktualisasi dari kebebasan seseorang juga didasarkan pada kenyataan perkembangan sesuai situasi dan kondisi.
Penulis mengutip dari Kajian Fenomena Ayam Kampus Perspektif Psikologi Humanistik, diposting oleh amril-fpsi yang menyebutkan tentang fenomena ayam kampus[1]. Dalam tulisan tersebut dijelaskan tentang faktor-faktor mahasiswi yang menjajakan dirinya pada pria hidung belang. Salah satu di antaranya adalah karena tuntutan ekonomi yang memaksakan mereka melakukan hal demikian.
Namun tak ayal, ternyata mahasiswi sejenis ini tidak bisa dipungkiri ada yang berasal dari keluarga mampu. Karena daerah perkotaan yang cepat dengan informasi gaya dan trendy, sehingga menuntut mereka untuk selalu tampil terbaru sesuai dengan arus mode. Semua hal ini awalnya adalah karena persoalan gaya hidup seseorang. Termasuk VA yang memang dikenal sebagai publik figur, tentu hal semacam untuk pemenuhan kebutuhan diri sendiri yang tidak ditanggung oleh orang tua sangat dibutuhkan. Istilahnya pemasukan tambahan. Sehingga muncul aspirers yang menjadikan individu berfokus terhadap menikmati gaya hidup tinggi dengan membelanjakan sejumlah uang di atas rata-rata.
Banyak hal yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan gaya hidup tersebut. Salah satunya adalah dengan menjajakan diri sebagai subjek prostitusi daring. Tentu apa yang mereka lakukan adalah suatu kesadaran mutlak. Ketika mereka memilih jalan sebagai penjaja seks, maka sudah menjadi hak penuh mereka melakukan hal tersebut. Karena ketika sadar akan apa yang ia lakukan, persoalan tanggung jawab dan konsekuensi sudah mereka kantongi dalam-dalam demi mewujudkan gaya hidup seperti yang mereka inginkan.
Hal tersebut sah-sah saja sebenarnya, tidak ada yang berhak mengatur bagaimana fungsi selangkangan seseorang. Akan tetapi, sebagai bentuk upaya perbandingan antara manfaat dan mudharat hal ini masih patut untuk kita perbincangkan. Tidak ada yang melarang prostitusi daring, seks bebas, dan sejenisnya. Namun melihat fenomena apa saja dampak negatifnya, hal-hal semacam ini ada baiknya kita hindari demi kesehatan tubuh dan kesehatan mental kita sendiri. Gaya hidup adalah hak masing-masing setiap individu, ia bebas mengekspresikan dirinya sendiri. Faktor eksistensi misalnya, agar dilihat sebagai orang yang selalu cepat menerima informasi lifestyle.
Jika berurusan dengan kebermanfaatan dalam menjaga tubuh, kita tidak hanya berbicara VA dan AS dengan vaginanya atau tidak hanya berbicara R saja dengan penisnya. Tapi lebih daripada itu, kesehatan menjaga tubuh dan diri sendiri adalah hal yang utama. Gaya hidup adalah kebebasan kita untuk memilih selama kita tidak tertekan karenanya. Ada baiknya, kita memilih mendedikasikan diri kita untuk masyarakat dan mengeksplor kemampuan agar menjadi pribadi yang positif.
Penulis adalah mahasiswi Psikologi UNUSIA Jakarta
[1] Sebutan untuk mahasiswi yang menjajakan dirinya pada pria hidung belang