The news is by your side.

Putusan Pengadilan, Mustholih: Ini Kemenangan Konsumen atas Alfamart

Putusan Pengadilan, Mustholih: Ini Kemenangan Konsumen atas Alfamart | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratTangerang, NU Online
Mustholih Siradj mengaku sudah menduga, gugatan yang dilayangkan pihak Alfamart terhadap dirinya dan Komisi Informasi Publik (KIP) akan ditolak pengadilan.

“Putusannya adalah majelis hakim menolak gugatan ini (gugatan Alfamart terhadap KIP),” kata Mustholih usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang, Selasa (18/4).

Mustholih menjelaskan, proses pengadilan yang melibatkan pihak Alfamart, KIP, dan dirinya tidak sampai pada pokok perkara. Hal tersebut dikarenakan pihak penggugat, Alfamart, salah memberikan gugatan, yaitu dengan menggugat Komisi Informasi Publik. Menurutnya, perkara pokok dalam kasus ini adalah dirinya sebagai pemohon informasi dan Alfamart sebagai termohon informasi.

Namun, Alfamart membawa-bawa KIP secara lembaga sebagai tergugat. Ini kekeliruan. Majelis hakim tidak menyinggung pada pokok perkara. Artinya bahwa perkara ini belum diputus,” urainya.

Kalau Alfamart mau menggugat lagi, lanjut Mustholih, ada dua pilihan. Pertama, melakukan kasasi atas putusan ini. “Yang kedua dia melakukan gugatan ulang kepada KIP,” jelasnya.

Kalau seandainya pihak Alfamart hanya menggugat dirinya saja tanpa menggugat KIP maka proses pengadilan akan sampai pada pokok perkara. Baginya, Komisi Informasi Publik adalah sebagai pengadil antara kasus dirinya dengan pihak Alfamart.

“Wasit kok dijadikan tergugat. Ya enggak bisa. Karena posisi KIP dalam perkara dia sama dengan hakim. Dia semi pengadilan,” jelas dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.

Mustholih menuturkan, jika pihak Alfamart tidak melakukan kasasi atas putusan ini dalam 14 hari ke depan, maka mereka wajib memberikan informasi yang diminta oleh dirinya terkait dengan transparansi sumbangan dan penyalurannya.

“Apabila ada orang minta informasi (kepada Alfamart), maka wajid dikabulkan. Kepanitiannya, dananya berapa, siapa penerimanya, untuk apa dana itu,” ucapnya.

Ia menilai, putusan majelis hakim yang menolak gugatan Alfamart ini adalah kemenangan konsumen dan donatur. Ia juga mengaku siap meladeni apabila pihak Alfamart melakukan kasasi.

“Ini adalah kemenangan konsumen dan donatur,” tuturnya.

Sementara itu, Pengacara pihak Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan atas putusan majelis hakim karena materi perkaranya tidak diperiksa. Baginya, yang terpenting itu adalah putusan apakah Alfamart itu badan publik atau tidak.

Ia mengatakan, yang diterima oleh majelis hakim adalah eksepsi, yaitu ditolaknya gugatan pihak Alfamart terhadap Komisi Informasi Publik. Menurutnya, kalau Komisi Informasi Publik tidak bisa digugat maka keputusannya sewanang-wenang. “Ini jangan dianggap bahwa Mustholih menang,” tegasnya.

Menurutnya, majelis hakim bingung untuk memutus perkara karena kasus KIP digugat ke pengadilan, baru terjadi untuk pertama kalinya. Ia mempertanyakan, kalau KIP tidak bisa digugat, maka KIP itu lembaga apa.

“Kalau tidak bisa digugat, terus jadi apa? Tidak ada satu putusan dari suatu komisi independen yang tidak bisa digugat di pengadilan,” jelasnya. “Keputusan ini kan tidak ada putusan. Ini jangan dikatakan putusan kita ditolak. Belum masuk pokok perkaranya,” tukasnya. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)

Sumber : NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.