The news is by your side.

Rekomendasi MUNAS Alim Ulama dan KONBES Nahdlatul Ulama 2019

Rekomendasi MUNAS Alim Ulama dan KONBES Nahdlatul Ulama 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat
Rekomendasi MUNAS Alim Ulama dan KONBES Nahdlatul Ulama 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019
Pondok Pesantren Miftahul Huda al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar Jawa Barat
Rabu-Jum’at, 27 Februari – 1 Maret 2019

  • Konteks

Beberapa waktu lalu terjadi peristiwa penting, penandatangan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan (Watsiqat al-Ikhwah al-Insaniyah) yang dilakukan oleh As-Syekh al-Akbar Jami’ah al-Azhar As-Syekh Ahmad Al-Thayyib dan Paus Fransiskus di Abu Dhabi (4/2/2019). Deklarasi itu mengemban otoritas yang kokoh di hadapan para pemeluk agama dan bisa dipandang sebagai perwujudan dari kesepakatan umat bergama untuk menghentikan permusuhan antar-agama dan membatalkan semua pembenaran konflik atas nama agama dimana saja.

Sebagai organisasi yang terus menerus menyuarakan pentingnya moderatisme beragama, perdamaian dan kemanusiaan, NU menyambut gembira pendatangan Piagam tersebut. Piagam yang dinyatakan merupakan kelanjutan dan “didasarkan atas dokumen-dokumen internasional yang telah ada sebelumnya” itu, menegaskan pandangan-pandangan yang telah diangkat sebelumnya dalam berbagai deklarasi dan dokumen internasional yang dilahirkan di lingkungan Nahdlatul Ulama, terutama sejak awal 1980-an sampai dengan 2018.

NU sangat berterima kasih dan berbesar hati bahwa gagasan-gagasan yang dikembangkan telah memberi sumbangan yang berarti bagi upaya-upaya perdamaian dunia hingga lahirnya Piagam Persaudaraan Kemanusiaan di Abu Dhabi tersebut. NU juga ingin menegaskan dukungan sepenuhnya terhadap Piagam Persaudaraan Kemanusiaan dan tekad untuk bergabung bersama al-Azhar dan Vatikan dalam perjuangan bersama mewujudkan visi mulia dari piagam tersebut. Hal ini merupakan bagian dari tekad yang telah dinyatakan dalam Deklarasi NU dalam berbagai kesempatan.

Bertumpu pada sikap yang telah dinyatakan dalam Dekalarasi NU pada International Summit of Moderate Islamic Leaders (ISOMIL) di Jakarta, 10 Mei 2016 (nuktah nomor 8), secara khusus NU menggaris bawahi pandangan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi bahwa pola pikir umat Islam yang mengandung pandangan-pandangan yang mendorong konflik dengan dinisbatkan kepada model-model interpretasi tertentu atas ajaran Islam harus ditransformasikan untuk menggalang energi dunia Islam bagi upaya membangun perdamaian dunia, termasuk dengan merekontekstualisasikan sejumlah pandangan keagamaan agar lebih relevan dengan realitas masa kini.

Kini, kita menghadapi realitas peradaban yang berubah secara fundamental. Perubahan-perubahan mendasar pada format peradaban telah terjadi yang ditandai dengan beberapa fenomena perubahan besar, antara lain: pertama, perubahan tatanan politik internasional, yang antara lain ditandai dengan perubahan identitas negara atau kerajaan yang awalnya menyandang identitas agama. Sekarang, sebagian besar negara-negara yang ada telah melepaskan identitas agama dan menggantinya dengan identitas nasional.

Kedua,Perubahan demografi, yang antara lain disebabkan perubahan identitas negara. Pada masa lalu, karena setiap negara atau kerajaan menggunakan identitas agama, maka status kewarganegaraan didasarkan pula atas identitas agama dari penduduknya, dan supremasi agama penguasa dijadikan landasan penilaian. Penduduk yang memeluk agama yang berbeda dari agama negara cenderung dipersekusi atau sekurang-kurangnya diberi status sebagai warga kelas dua. Pada masa kini, dengan dilepaskannya identitas agama, maka negara mentolerir keragaman identitas agama di antara warganya. Demikian juga dengan arus migrasi yang mengikuti aspirasi dan kontak-kontak ekonomi mendorong pergerakan manusia melintasi batas-batas negara, sehingga, pada masa kini, kita mendapati potret demografis yang sangat heterogen di berbagai kawasan, termasuk tumbuhnya komunitas Muslim dalam jumlah yang signifikan di kawasan-kawasan yang pada masa lalu hanya memiliki penduduk non-Muslim saja, seperti di Eropa, Amerika, dan kawasan-kawasan lainnya.

Ketiga, perubahan standar norma-norma. Hal ini misalnya bisa dilihat dari praktek-praktek mengabaikan sebagian hak-hak kemanusiaan yang pada masa lalu ditolerir, seperti perbudakan, penjajahan antar bangsa, persekusi dan diskriminasi atas minoritas, kini secara umum dipandang sebagai kejahatan menurut standar norma-norma keadaban yang diakui dunia internasional.

Keempat, adanya globalisasi yang didorong oleh interaksi-interaksi ekonomi dan perkembangan teknologi telah menjadikan batas-batas fisik, yaitu batas-batas geografis, maupun batas-batas politik antar-bangsa semakin kurang relevan dalam dinamika sosial. Perkembangan teknologi juga telah secara dramatis menjembatani jarak fisik, sehingga setiap peristiwa yang terjadi di manapun berpotensi memicu rangkaian konsekuensi-konsekuensi global. Revolusi industri 4,0 telah mempercepat perubahan globalisasi dan membawa implikasi besar bagi tata dunia.

Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan fundamental tersebut, dalam MusyawarahNasional 1981 di Kaliurang, NU membuat karya bersejarah dengan meletakkan kerangka keagamaan yang otoritatif bagi kesejajaran nilai antara ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwwah wathoniyyah (persaudaraan sesama warga Bangsa) dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan sesama umat manusia). Dalam Muktamar ke-27 tahun 1984 NU juga menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk final upaya umat Islam Indonesia mengenai negara. Dengan kata lain, NU memberikan legitimasi keagamaan yang otoritatif bagi keberadaan negara-bangsa moderen berikut sistem hukum yang dihasilkan dalam sistem politiknya.

Pada Muktamar ke-32 di Makassar, 2010, NU menegaskan perjuangan demi perdamaian dunia sebagai bagian dari sikap keagamaannya. Dengan itu berarti bahwa terhadap konflik-konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk yang melibatkan kelompok-kelompok dari kalangan umat Islam, baik konflik diantara umat Islam sendiri maupun berhadapan dengan kelompok dari kalangan non-Muslim, kewajiban agama menuntut diperjuangkannya resolusi konflik dan perdamaian, bukan melibatkan diri dalam konflik.

Piagam Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi adalah tonggak bersejarah yang dapat menyelamatkan dunia dari ancaman konflik semesta, baik antar-agama maupun intern-agama. Pandangan-pandangan yang tertuang dalam deklarasi tersebut mengenai peniadaan permusuhan antar-agama, kewargaan penuh dan kesetaraan dihadapan hukum terlepas dari perbedaan latar belakang identitas agama maupun identitas primordial lainnya, serta visi memperjuangkan perdamaian, menegakkan keadilan dan membela kaum yang lemah, adalah wawasan-wawasan yang selama ini menjadi orientasi keberagamaan NU. Atas dasar itu, NU akan terus berkomitmen untuk menjaga moderatisme beragama, perdamaian dan kemanusiaan.

Dalam skala nasional, pada 17 April 2019 yang akan datang,  bangsa Indonesia mempunyai hajatan besar Pemilihan Umum. Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama dimana dilakukan Pemilu serentak, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II. Pemilu bukan saja momentum sirkulasi elit untuk pemilihan pemimpin yang akan mengelola negara RI 5 (lima) tahun ke depan, tapi juga sebagai penanda peradaban Indonesia. Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia akan menjadi rujukan internasional bila mampu melewati saat-saat krusial –termasuk momentum Pemilu—dengan aman dan damai. NU, umat Islam dan seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan momentum ini dengan memilih putra-putri terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa. Umat Islam—terutama warga NU–mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan bangsa ini berjalan dalam ril yang benar dan konsensus nasional tetap terjaga.

Menjaga negara bukan hanya wujud kecintaan pada negeri, tapi juga tanggung jawab untuk memastikan warisan ulama-ulama kita berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak.Negara Republik Indonesia yang kita nikmati sekarang ini adalah hasil perjuangan yang sangat Panjang dari para pendahulu, termasuk ulama-ulama di nusantara. Ulama-ulama nusantara telah memberi warisan teladan dan nilai-nilai penting yang menjadi pondasi kebangsaan kita. Pertama, teladan penyebaran Islam yang dilakukan dengan penuh perdamaian, tanpa pertumpahan darah. Islamisasi yang terjadi di nusantara tidak dilakukan dengan semangat permusuhan dan kemarahan, tapi dilakukan dengan semangat bil hikmah wal mau’idhatil hasanah. Inilah yang menjadikan Islam benar-benar berakar kuat dan dipeluk oleh lebih dari 87 persen masyarakat Indonesia.  Kedua, karakter masyarakat yang tawasuth (moderat), tawazun (berimbang) dan tasamuh (toleran). Karakter ini dibentuk melalui proses yang sangat panjang melalui proses Islamisasi yang damai.

Ketiga, keberhasilan para ulama untuk mendamaikan antara Islam dan kebangsaan dengan mewariskan Pancasila sebagai dasar negara RI. Warisan ini melampangkan bagi kita untuk menjadikan umat yang religious dan nasionalis. Keempat, adanya organisasi massa Islam yang berkarakter moderat dan bisa menjadi penjaga negara disatu sisi, dan penjaga moderatisme Islam di sisi yang lain. NU merupakan salah satu warisan luhur yang sudah terbukti setia pada negeri tanpa syarat. Kelima, peleburan identitas Islam dan budaya. Islam dan budaya tidak dipertentangkan tapi saling menguatkan.

Itulah warisan dan nilai luhur Islam Nusantara dengan kekhususan-kekhususan yang dimiliki. Pengalaman Islam nusantara tersebut menjadi modal sosial luar biasa bagi bangsa Indonesia untuk membangun peradaban Indonesia yang didasarkan pada kekuatan tradisi. Kekuatan tradisi Islam nusantara tersebut akan terus menjadi keislamaan dan kebangsaan kita untuk menatap masa depan yang lebih baik.

Dengan kerangka tersebut, hajatan Pemilu yang kita lakukan setiap lima tahun bisa dilihat sebagai upaya untuk merawat nilai-nilai Islam nusantara, terutama yang terkait dengan Islam dan kebangsaan. Oleh karena itu, warga NU harus menyukseskan pemilu dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang kuat di masa yang akan datang. Pemilu tidak boleh berubah menjadi alat pemecah belah masyarakat. Perbedaan pilihan politik adalah hal biasa dalam demokrasi. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.

  • Konsen NU terhadap Kebijakan Pemerintah

NU mempunyai kepentingan besar untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar diorientasinya untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi warga negara Indonesia. Hal ini bisa dilakukan jika semua kebijakan berpihak kepada rakyat, mengurangi kesenjangan sosial antar daerah dan atar kelompok masyarakat. Kebijakan pemerintah harus benar-benar diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat (tashaaruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutuh bi al-maslahah). Terkait dengan hal tersebut, NU melalui Munas dan Konbes 2019, ingin menegaskan beberapa kebijakan sebagai berikut:

B.1. Peningkatan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan

Kebutuhan akan energi merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, bahkan menjadi bagian dari hajat hidup orang banyak (al-hajat al-‘ammah). Ketersediaan sumber energi mutlak untuk menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupan kita. Keduanya saling membutuhkan dan memanfaatkan. Oleh karena itu, energi pada dasarnya sama dengan membahas kehidupan dan keberlangsungannya (hifdh an-nafs wa al-hayat).

Indonesia bukan negara yang kaya atas sumber energi fosil, tetapi bauran energi masih didominasi oleh sumber energi tak terbarukan. Cadangan energi fosil terbatas dan terus menurun. Rasio penggantian cadangan (reserves to replacement ratio) lebih rendah dari rasio pengurasan. Seiring pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, konsumsi meningkat sementara produksi menurun. Indonesia telah menjadi importer netto minyak pada 2003 dan diperkirakan menjadi importer netto gas pada 2020. Dari segi konsumsi, dibanding negara-negara kawasan, konsumsi energi per kapita Indonesia relatif masih rendah. Rasio elektrifikasi belum mencapai 100 persen. Di sisi lain, pengarusutamaan pemanfaatan EBT (Energi Batu Terbarukan) masih jalan di tempat. Porsi EBT dalam bauran energi saat ini masih berkisar 6%. Pada 2030, porsi EBT diproyeksikan mencapai 25% terhadap bauran dan pada 2050 menjadi 31% terhadap bauran.

Kita tidak bisa lagi terus-menerus bergantung pada energi fosil. Ketersediaan sumber energi fosil selain tidak dapat diperbarui juga semakin menipis baik di Indonesia maupun di dunia. Menurut para ahli, dengan pola konsumsi seperti sekarang, dalam waktu hanya belasan hingga puluhan tahun cadangan minyak dan gas Indonesia akan habis. Ini antara lain bisa dilihat dari naiknya harga minyak dalam negeri dan tidak stabilnya harga minyak di pasar internasional. Oleh karena itu, demi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat dan mengantisipasi kelangkaan energi, upaya-upaya menuju pengolahan energi terbarukan merupakan alternatif terbaik untuk dilakukan.

B.2. Menangkal Hoaks dan Mendorong Literasi Digital

Kemajuan teknologi informasi seperti pisau bermata dua. Di satu sisi memberi maslalah dan kemudahan-kemudahan bagi manusia, namun di sisi lain juga membawa mafsadat yang bisa mengancam kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi menyisakan limbah yang dapat mengganggu kehidupan manusia. Limbah informasi itu antara lain adalah maraknya peredaran berita bohong (hoaks) berbalut fitnah dan hasutan kebencian.  

Hoaks bisa diartikan sebagai informasi yang direkayasa, baik dengan cara memutarbalikkan fakta atau pun mengaburkan informasi, sehingga pesan yang benar tidak dapat diterima seseorang. Perkembangan penetrasi internet di Indonesia membuat platform media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, dan lainnya menjadi sarana efektif untuk mendistribusikan hoaks.

Survei Daily Sosial (2018) terhadap 2032 pengguna internet di Indonesia menunjukkan bahwa 81.25% responden menerima hoaks melalui Facebook, sekitar 56.55% melalui WhatsApp, sebanyak 29.48% melalui Instagram, dan tak kurang dari 32,97% responden menerima hoaks di Telegram. Masih ada platform media sosial lainnya yang juga dibanjiri hoaks, misalnya Twitter, namun jumlahnya di bawah 30%. Banyaknya pendistribusian hoax di Facebook, WhatsApp, dan Instagram karena tiga aplikasi ini paling populer, paling banyak digunakan di Indonesia.

Hoaks masuk ke dalam pori-pori kehidupan social masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan, dari masalah kesehatan, makanan, politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), hingga bencana alam. Data Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada Januari 2017 menunjukkan bahwa jenis hoax di media sosial yang diterima oleh 1.116 respondennya didominasi isu politik dan pemerintahan (91.80%) dan SARA (88.60%). Isu-isu lain seperti kesehatan, makanan, dan bencana alam angkanya berada di bawah 50%.  Kecenderungan penggunaan tema politik dan SARA sebagai komoditas utama produsen hoaks juga terlihat dari data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Sepanjang Desember 2018, frekuensi hoax terkait isu politik menempati peringkat pertama (40.90%) sedangkan frekuensi hoaks SARA menempati posisi kedua (17%).

Hal yang paling mengkhawatirkan belakangan ini adalah digunakannya hoaks dalam propaganda politik yang dibungkus dengan isu SARA. Hoax politik mengandung isu SARA dan sebaliknya isu SARA dikaitkan dengan isu politik. Hoaks politik bernuansa SARA perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena berisi hasutan dan kerap merekayasa ketersinggungan, yang dikenal dengan pelintiran kebencian (hate spin). Hate spin adalah usaha-usaha sengaja oleh para pengobar kebencian untuk mengada-adakan atau merekayasa kebencian.

Hoaks dan hasutan kebencian harus dilawan, di samping efek social yang ditimbulkan, tapi juga karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang dipahami NU, sebagaimana tertuang dalam mabadi’ khairo ummah. Hoaks dan hasutan kebencian mengandung bahaya, antara lain: merendahkan martabat manusia; menyuburkan prasangka dan diskriminasi,;dapat memicu kekerasan/kejahatan kebencian, konflik antar kelompok dan paling buruk dapat menyebabkan pembersihan etnis (ethnic-cleansing).

Upaya menangkal hoaks pada dasarnya merupakan upaya untuk merawat akal sehat (hifz al-‘aql) sebagai salah satu dharuriyat yang harus dilindungi.Karena itu, bersama melawan hoaks merupakan aktifitas syar’i yang perlu dilakukan bersama. Sebaliknya, orang-orang yang sengaja memproduksi hoaks untuk berbagai kepentingan pada dasarnya merupakan aktifitas yang berlawanan dengan prinsip syariat Islam, hifz al-‘aqli.

B.3. Perdamaian Papua

Meskipun pemerintah telah berusaha keras untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan politik di Papua dan Papua Barat pasca UU Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, namun gerakan-gerakan yang sifatnya separatis dan tuntutan kemerdekaan masih berlanjut hingga kini. Bahkan ada kecenderungan bahwa gerakan ini makin menguat di ranah internasional. Sementara kekuatan riil mereka tidak begitu besar di dalam negeri namun respon represif dan kekerasan akan menciptakan trauma di dalam masyarakat Papua dan Papua Barat juga akan berdampak dan memancing simpati luar negeri.

NU memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan perdamaian Papua terutama yang direpresentasi melalui tokoh NU, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sudah dipersiapkan ketika Gus Dur menjadi presiden, meskipun penandatangannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Gus Dur juga yang mengembalikan harkat dan martabat rakyat Papua dengan mengganti nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Bendera bintang kejora yang begitu ditakuti juga diperbolehkan untuk dikibarkan asalkan posisinya di bawah bendera merah putih. Hal ini menunjukkan, NU berkepentingan untuk menjaga perdamaian di Papua dan kebijakan berkeadilan untuk rakyat Papua.

B.4. Produk Tembakau Alternatif

Masyarakat Indonesia –terutama warga NU– sangat akrab dengan tembakau. Bukan saja karena banyak warga NU yang merokok, tapi tidak sedikit warga NU yang kehidupan ekonominya juga bergantung pada tembakau. Karena itu, kebijakan apapun yang dilakukan pemerintah terhadap persoalan tembakau, baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada kehidupan warga NU.

Di pihak lain, kini tembakau sudah menjadi industri, mendatangkan pendapatan negara yang tidak kecil. Indonesia juga menjadi pasar produk tembakau yang luar biasa. Bukan hanya industri rokok dalam negeri, tapi juga banyak sekali perusahaan rokok dari berbagai negara yang menjadikan Indonesia sebagai pasar. Meski mendatangkan devisa negara namun industri tembakau juga membawa dampak kesehatan. Industri rokok seolah hidup seperti pepatah: “disayang, tapi selalu ingin ditendang”. Di satu sisi mendatangkan devisa, namun di pihak lain dianggap merusak kesehatan.

Memperhatikan dua arus yang sama-sama kuat tersebut, sangat penting dipikirkan untuk mendorong produk tembakau yang beriko kesehatan lebih rendah dengan mengembangkan produk-produk alternatif. Konsep alternatif rokok atau produk tembakau yang berisiko lebih rendah sudah ditemukan pada tahun 1976 ketika Profesor Michael Russell menyatakan: “Orang merokok karena nikotin tetapi meninggal karena tar”. Karena itu, rasio tar dan nikotin dapat menjadi kunci menuju merokok yang beresiko kesehatan lebih rendah. Sejak saat itu, ditetapkan bahwa bahaya merokok hanya disebabkan oleh racun yang muncul akibat pembakaran tembakau. Sebaliknya, produk tembakau tanpa pembakaran dan produk nikotin murni dianggap lebih resiko bahaya jauh lebih rendah meski masih memiliki potensi menyebabkan adiksi/ketergantungan.

Beberapa negara seperti Jepang, AS, Inggris dan UE menekankan perlunya membantu perokok untuk beralih ke produk alternatif yang lebih baik atau yang dampak merusak kesehatannya berkurang, jika tidak bisa berhenti merokok. Negara-negara tersebut memberikan akses terhadap informasi mengenai produk tembakau alternatif yang lebih baik kepada publik dan memfasilitasi publik untuk dapat mengakses produk-produk ini. Negara-negara tersebut menganggap bahwa penelitian yang ada sekarang ini cukup untuk mendorong mereka mengadopsi prinsip tembakau berisiko rendah.

Di Indonesia, produk tembakau berisiko rendah atau produk tembakau alternatif secara resmi diakui oleh pemerintah. Sejak tahun 2010, produk vape (lebih banyak dikenal sebagai rokok elektrik) semakin banyak bermunculan, dengan 466 varian tersedia di pasar dan jumlah pengguna serta peritel yang semakin banyak – meski tidak ada peraturan/status hukum produk tersebut. Selain itu, sulit untuk mendapatkan respon dari pemangku kepentingan industri tembakau mengenai keberadaan jenis produk ini. Pemerintah juga belum cukup terbuka untuk mengembangkan produk tembakau alternatif yang bisa mengurangi resiko merokok dengan dibakar. Pemerintah –melalui Kementerian Kesehatan—seringkali masih menganggap sama saja antara produk tembakau yang dibakar dan tidak dibakar tanpa didasarkan pada riset yang memadai.

Di tengah gencarnya kampanye anti rokok dengan narasi besar “rokok adalah sumber segala jenis penyakit”, munculnya produk tembakau alternatif  harus dilihat sebagai jalan baru yang bisa mengurangi resiko orang merokok di satu sisi, dengan tetap memperhatikan persoalan ekonomi, sosial budaya, di sisi yang lain.

Produk tembakau alternatif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau regulasi di Indonesia dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya lebih tinggi dari produk tembakau biasa. Intinya, produk tembakau alternatif hanya dilihat sebagai obyek cukai yang bisa mendatangkan devisa negara. Di luar persoalan cukai, belum ada pembicaraan yang memadai persoalan produk tembakau alternatif termasuk dalam berbagai regulasi yang dimiliki pemerintah Indonesia. Meletakkan produk tembakau alternatif dalam keranjang HPTL belum cukup. Pemerintah harus mempunyai kerangka baru regulasi pertembakauan dengan meletakkan produk tembakau alternatif yang bisa mengurasi resiko sebagai jalan baru produk tembakau di Indonesia.

B.5. Revolusi Industri 4.0

Industri 4.0 adalah sistem industri yang bertumpu pada penggunaan teknologi,  terutama teknologi informasi. Dalam sistem ini, proses bisnis didominasi oleh mesin dan keterhubungan antar mesin yang sangat efisien. Walhasil, proses bisnis tidak memerlukan banyak sumber daya manusia.

Industri 4.0 mempengaruhi bagaimana warga berperilaku ekonomi. Misalnya, sebelum era aplikasi jasa transportasi makanan, orang perlu memiliki restoran untuk bisa berjualan makanan. Dengan aplikasi, orang bisa berbisnis dari dapur rumahnya, dan memasarkannya melalui penjualan aplikasi online. Demikian juga  petani di desa, dapat langsung menjangkau pembeli di kota, melewati middle-men (blanthik) berupa tengkulak. Ini menimbulkan efisiensi dalam proses bisnis. Biaya menjadi lebih rendah, kesempatan terbuka lebar bagi orang-orang yang dapat memanfaatkannya.

Namun peluang ini juga membawa dampak-dampak yang perlu dipertimbangkan dan diantisipasi, misalnya:

  • Pekerjaan kasar (blue-collar) dengan persyaratan ketrampilan dan pendidikan rendah seperti buruh assembly (perakitan) akan menjadi minimal. 
  • Industri jasa akan meningkat pesat, karena akses terhadap pasar menjadi lebih terbuka melalui IoT (Internet of Things).
  • Akibat IoS (the Internet of System), pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan mesin dan teknologi informasi akan semakin mendominasi, baik di sektor manufaktur maupun jasa.
  • Hubungan antar manusia dalam area industri berkurang jauh, karena sebagian manusia bekerja secara soliter, berhadapan dengan mesin.
  • Karakter relasi antara industri/produsen dengan pasar/konsumen berubah secara total. Pasar dan konsumen memiliki lebih banyak pilihan melalui internet, dan lebih mudah untuk menuntut pertanggungjawaban atas kualitas layanan/produk.
  • Revolusi Industri 4.0 berpotensi mempertajam kesenjangan ekonomi warga, sebagaimana yang terjadi di negara Amerika Serikat dimana perusahaan-perusahaaan teknologi informasi dengan valuasi sangat tinggi menciptakan lapis kelompok kaya baru di tingkat yang sangat tinggi.
  • Rekomendasi

C.1. Internal

C.1.1. NU perlu lebih berperan aktif dalam upaya menolong dunia internasional yang terlibat konflik. Dengan modal wawasan Islam nusantara, NU mempunyai legitimasi moral yang sangat kuat untuk menolong berbagai kawasan dunia Islam yang terlibat dalam konflik sosial keagamaan. Di samping sebagai organisasi Islam terbesar dengan akar social yang kokoh, wawasan keagamaan NU yang tawastuh, tasamuh dan tawazun akan bisa mengeliminasi kecurigaan yang meningkat kepada Islam di berbagai belahan dunia, seperti di China, Myanmar, Eropa, AS dan sebagainya. NU dengan wawasan Islam nusantara mempunyai daya ungkit karena bukan bagian dari konflik-konflik keagamaan yang meningkat di berbagai kawasan.

C.1.2. NU perlu menjalin kontak yang lebih intensif dengan pihak-pihak lain yang bisa diajak kerjasama untuk mewujudkan perdamaian dunia dan resolusi konflik di berbagai kawasan, termasuk berkolaborasi dengan pihak yang mengeluarkan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan di Abu Dhabi. NU juga perlu mengaktifkan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) di berbagai negara, bukan saja untuk mengkampanyekan wawasan Islam nusantara, tapi juga sebagai jaringan untuk mendorong lebih aktif keterlibatan NU dalam mewujudkan perdamaian dunia.

C.1.3. Warga NU perlu terlibat dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilu. Bukan hanya hadir ke TPS untuk memilih calon presiden, DPR, DPD, DPRD I/II, tapi juga tidak mengotori pemilu dengan politik uang, penyebaran hoaks dan fitnah, serta berkonflik karena perbedaan politik. Pemilu harus kita sukseskan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Pemilu 2019 harus dipastikan berjalan dengan aman dan menghasilkan pemimpin yang legitimate. Seluruh elemen dan warga NU harus menjadi bagian dari gerakan tersebut.

C.1.4. PBNU perlu: a) menyusun tatacara dan mekanisme  pendirian badan usaha yang mengatasnamakan NU. Hal ini penting karena sekarang ini banyak elemen NU yang berinisiatif membuat badan usaha mengatasnamakan NU dan berpotensi –bahkan sebagian sudah—adanya konflik akibat tidak adanya menanisme tersebut. b) membentuk badan usaha milik NU (BUM-NU) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan saham mayoritas dimiliki jam’iyah NU dan pimpinan perusahaan dijabat exofficio PBNU.  

C.1.5. PBNU dan seluruh elemen NU perlu kembali menjadikan masjid sebagai pusat gerakan. Bahkan, sudah saatnya ada tim advokasi khusus mengingat banyaknya terjadi benturan dan perebutan penguasaan masjid yang dikelola warga NU.

C.1.6. PBNU perlu menyusun mekanisme penanganan bencana. mengingat NU sering terlibat dalam penanganan bencana yang melibatkan berbagai lembaga dan berbagai tingkatan kepengurusan NU.

C.1.7. PBNU perlu membuka International Office yang secara khusus mengurusi kerjasama-kerjasama NU dengan dunia internasional dalam berbagai program.

C.2. Eksternal

C.2.1. Wawasan Islam Nusantara sebagai Solusi Perdamaian Dunia

Pemerintah perlu mendorong lebih aktif untuk mengkampanyekan wawasan Islam nusantara dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya, serta mempunyai agenda khusus untuk menyelesaikan konflik di berbagai belahan dunia. Wawasan Islam nusantara dengan 5 (lima) khashaish (karakteristik) yang disebutkan di bagian awal, mempunyai kemampuan dan legitimasi sebagai actor yang menyediakan solusi. Pemerintah perlu memanfaatkan Islam nusantara sebagai alat bargain Indonesia di dunia internasional.

C.2.2. Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

C.2.2.1. Pemerintah harus lebih serius melakukan pengembangan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang mengacu pada Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2010-2025 dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, yang menargetkan persentase pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional minimal sebesar 23% pada 2025.Langkah lebih serius harus dilakukan karena saat ini penggunaan energi baru terbarukan di Indonesia baru sekitar 6,8% dari keseluruhan energi yang dikelola. Road map pengembangan EBT harus jelas dan faktor keekonomian tidak boleh mendeterminasi kebijakan.

C.2.2.2. NU mendukung pemanfaatan EBT secara maksimal. Mengingat kebutuhan energi dalam skala besar dan EBT tidak mampu mencukupi kebutuhan energi nasional, pemerintah bisa mempertimbangkan energi nuklir dengan tetap meletakaan kemanan dan keselamatan sebagai faktor kunci.

C.2.2.3. NU mendorong perlunya revisi UU Migas No. 22/2001 yang nasionalis, memihak kepentingan nasional, dan mendukung pencapaian kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi.

C.2.3. Keadilan untuk Rakyat Papua

Pembangunan dan afirmasi di Papua dan Papua Barat perlu lebih ditingkatkan sebagai implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemerintah perlu mengevaluasi aspek-aspek dari UU Otsus tersebut yang belum dilaksanakan dan potensial menjadi alasan bagi lahirnya kembali kelompok orang untuk menuntut kemerdekaan. Dalam kerangka itu, dialog dan pembangunan pemerintah perlu melibatakan komunitas-komunitas agama dan sosial termasuk kalangan di luar Papua dan Papua Barat secara intensif, terutama melalui pendekatan persuasif dan kultural untuk saling memahami untuk memperkuat semangat ke-bhineka-an dan moderatisme-inkusif.

C.2.4. Memperkuat Literasi Digital

Diperlukan langkah strategis pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat literasi digital agar masyarakat mempunyai sikap kritis atas segala informasi yang diterima. Karena itu, untuk melawan hoaks dan pelintiran kebencian, paling tidak perlu melakukan dua langkah secara simultan, yaitu: literasi digital harus terus diperkuat sebagai upaya untuk memberi daya imun kepada masyarakat dari pengaruh hoaks dan pelintiran kebencian.

Masyarakat harus diberi kemampuan untuk mendeteksi kebenaran informasi yang diterima. Di pihak lain, orang-orang yang dengan sengaja memproduksi hoaks, melakukan pelintiran kebencian dengan maksud apapun, harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas. Hal ini diperlukan karena hoaks belakangan ini telah menjadi industri. Banyak orang yang menggunakan hoaks dan pelintiran kebencian sebagai “lapangan pekerjaan” baru untuk menghancurkan kredibilitas orang atau kelompok yang dibenci.

C.2.5. Produk Tembakau Alternatif

C.2.5.1. Produk tembakau alternatif harus diperkuat dengan dukungan kebijakan yang memadai. Regulasi terkait tembakau yang ada lebih melihat produk tembakau sebagai obyek cukai daripada mendorong produk tembakau yang beresiko kesehatan lebih rendah. Pemerintah juga perlu mendorong dikembangkannya produk tembakau alternatif dengan resiko yang lebih rendah berbasis UMKM.Hal ini penting untuk memantapkan keberlangsungan produk tembakau alternatif bukan hanya berorientasi pada industri tembakau alternatif dalam skala besar tapi juga perlu memperhatikan UMKM.

C.2.5.2. Pemerintah perlu mengembangkan pusat-pusat riset untuk mendukung produk tembakau alternatif dengan resiko rendah. Sekarang ini pemerintah kurang punya kepedulian dan cenderung menyamakan semua jenis produk tembakau dianggap sebagai hal yang membahayakan kesehatan.

C.2.5.3. Pengaturan produk tembakau alternatif harus dipastikan memberi pemihakan kepada petani tembakau dengan memanfaatkan bahan baku lokal. Pengaturan ini tidak boleh justru menyuburkan impor bahan tembakau dari luar.

C.2.6. Revolusi Industri 4.0

C.2.6. 1. Pemerintah perlu mempersiapkan enabling environment (semesta yang memampukan) untuk terwujudnya Industri 4.0 dengan landasan keadilan sosial, di mana tidak ada warganegara yang tertinggal oleh revolusi ini.

C.2.6.2. Pemerintah perlu mengubah dan menyelaraskan strategi besar (grand strategy)pendidikan  nasional, agar dapat merespon karakteristik Industri 4.0.

C.2.6.3.Pemerintah perlu membuat kebijakan afirmatif bagi wilayah non kota besar, agar semesta kecil setempat dapat mengejar ketertinggalan seperti innfrastruktur teknologi informasi, perangkat legal, pelatihan-pelatihan industri, daan pengembangan sumber daya manusia.

C.2.6.4.Pemerintah Daerah perlu membuat strategi besar untuk mengoptimalkan potensi daerah dan menangkap peluang peningkatan kesejahteraan rakyat melalui Industri 4.0.

C.2.6.5. Pemerintah harus mempunyai skema yang jelas untuk mereduksi pengangguran terbuka dan program perlindungan sosial inklusif akibat dari revolusi industri.

Catatan:

PWNU Lampung mengajukan surat permohonan sebagai tuan rumah Mukatamar NU ke-34 tahun 2020 yang akan datang dan didukung sebagian besar peserta Komisi Rekomendasi.

Banjar, 1 Maret 2019

Tim Perumus Rekomendasi

  • Masduki Baidlowi    (Ketua merangkap Anggota)
  • M. Khalid Syeirazi    (Sekretaris merangkap anggota)
  • Rumadi Ahmad        (Anggota)
  • Ahmad Sueady         (Anggota)
  • Alissa Wahid            (Anggota)
  • Arifin Junaidi           (Anggota)
  • Tuti Nurbaiti                        (Anggota)
  • Perwakilan PWNU Sulawesi Selatan
  • Perwakilan PWNU Jawa Timur
  • Perwakilan PWNU Jawa Tengah
  • Perwakilan PWNU Bali
  • Perwakilan PWNU Lampung
Leave A Reply

Your email address will not be published.