The news is by your side.

Skripsi Bukan Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Penjelasan Mendikbud

Jakarta, NU Online – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan menurut Nadiem diserahkan kepada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

“Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya,” jelasnya.“Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” imbuhnya dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Namun lanjutnya, bukan berarti skripsi, tesis, atau disertasi tidak bisa menjadi tugas akhir mahasiswa. Bentuk tugas tersebut masih bisa digunakan namun tetap keputusannya ada di masing-masing perguruan tinggi melalui koordinasi dengan Badan Akreditasi.

Pihak universitas diberi kesempatan untuk mencari cara-cara lain guna membuktikan hasil lulusannya yang cara tersebut tidak akan membebankan mahasiswa tanpa alasan. Terlebih lanjutnya untuk mahasiswa vokasi yang menurutnya kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

“Ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” tanyanya.

“Jadi untuk beberapa Prodi yang merasa proses mereka sudah dengan project based, sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib lagi,” tegasnya.

Namun untuk mahasiswa magister S2 atau S3 masih diwajibkan untuk mengerjakan tugas akhir namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal.

“Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar, di mana kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala Prodi, dekan-dekan, dan kepala Departemen untuk menentukan,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, program studi akhirnya merdeka untuk memberi tugas akhir atau memilih untuk tidak memberikan tugas akhir untuk yang S1 atau D4.


Editor: A. Syamsul Arifin
Pewarta: Muhammad Faizin

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Source NU Online
Leave A Reply

Your email address will not be published.