The news is by your side.

Tidak Benar UU P-KS Dukung Perilaku Seks Bebas

Jakarta, NU OnlineDiterbitkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak berarti bahwa DPR maupun Pemerintah mendukung LGBT dan aktivitas seks bebas lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perumus Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2019 Muhammad Syamsudin, dalam rilis yang diterima NU Online, Selasa (12/3) malam.

Syamsudin mengatakan hasil Munas-Konbes NU di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citongkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019 salah satunya merekomendasikan dukungan diterbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Keputusan ini tentu telah melewati proses perdebatan yang panjang sejak pra-Munas. Namun, akumulasi pendapat dinyatakan mendukung bagi diterbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan bahkan disertai dengan imbauan agar dengan segera DPR bersama Pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut dengan memperhatikan suara para delegasi Alim Ulama NU se-Indonesia sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan dan rekomendasi Munas NU Tahun 2019,” ungkapnya.

Rekomendasi tersebut, kata Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulai Bawean, Gresik, Jawa Timur, sekaligus menepis berbagai anggapan dan isu miring yang beredar dan sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Bagaimanapun juga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah sebuah materi yang pengesahannya juga bergantung pada hasil kajian para anggota legislatif yang sedang duduk di DPR.  Syamsudin menilai bahwa alangkah kejinya tuduhan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut kepada pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar memahami bagaimana sebuah Undang-Undang disahkan yang mana kewenangan pengesahan adalah tidak pada pemerintah, melainkan kajian bersama antara Lembaga Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden beserta elemen pemerintahan). 
“Mari budayakan menyampaikan informasi secara utuh dan bertanggung jawab serta menomorsatukan kepentingan umum masyarakat dan menomorduakan kepentingan golongan atau kepentingan lain yang bersifat sesaat, karena banyak korban kekerasan seksual di luar sana yang menunggu kejelasan hukum bagi mereka,” pungkasnya. (Kendi Setiawan)

Sumber : NU Online

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.