Usia Pengurus PP IPNU dan IPPNU Diusulkan Maksimal 24 Tahun
Banjar, NU Online
Usia pelajar yang boleh menjadi Pengurus PP IPNU dan IPPNU kedepan diusulkan 24 tahun. Bukan lagi 27 tahun seperti yang selama ini terjadi. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi Organisasi saat menggelar sidang pleno dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) malam.
Menurut juru bicara Komisi Organisasi, Andi Najmi Fuaidi, penurunan batas usia itu adalah demi efektifitas IPNU-IPPNU sendiri dalam bergerak dan menjalankan aktifitas keorganisasian.
“Secara umum, umur itu (27 tahun), sudah level mahasiswa, bahkan S2 sudah selesai,” tukasnya.
Seraya mengungkapkan hasil penelitian alvara riset (2017) bahwa sebanyak 23 persen pelajar di Indonesia terindikasi radikal dan setuju khilafah. Diakuinya, badan otonom NU yang punya tupoksi di bidang pelajar sudah berusaha untuk menghadang itu tapi tidak mencapai hasil yang optimal. Salah satu sebabnya adalah batasan usia anggota IPNU-IPPNU sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU adalah setinggi- tingginya 27 tahun. Sehingga tidak tidak efektif lagi untuk berkecimpung dalam wilayah pelajar.
“Itu salah satu pertimbanganya,” tukas Andi.
Kendati demikian, Andi menyatakan bahwa penurunan batasan usia itu hanya sekadar rekomendasi untuk dibahas dalam Muktamar NU tahun 2020. Artinya jika memang ada penolakan, maka rekomendasi itu bisa didebat di forum Muktamar NU kelak.
“Makanya buktikan mulai sekarang bahwa tanpa diturunkan batas usia, IPNU-IPPNU masih bisa berlari kencang,” jelasnya.
Salah seorang pengurus IPNU angkat tangan. Dia menolak rekomendasi tersebut. Alasannya justru dengan pembatasan usia itu bisa menimbulkan keruwetan tersendiri, terutama untuk melewati masa transisi.
“Yang tahu kesulitan di bawah, kan kami. Bukan PBNU,” tukasnya.
Kendati demikian, rekomendasi itu jalan terus yang ditandai pengetukan palu oleh pimpinan sidang, Robikikn Emhas. (Aryudi AR)