The news is by your side.

Wajibkah Orang Awam Belajar Argumentasi Ilmu Aqidah?

A man wearing an Islamic prayer cap, or “Kufi”, looks at Islamic books on display at a bookshop located in the western Sydney suburb of Lakemba October 3, 2014. Last month, the national security agency raised its four-tier threat level to “high” for the first time and about 900 police launched raids on homes in Sydney’s predominantly Muslim western suburbs and in Brisbane. Only about half a million people out of Australia’s 23.5 million are Muslims, making them a tiny fraction in a country where the final vestiges of the “White Australia” policy were only abolished in 1973, allowing large scale non-European migration. At least half of Australia’s Muslims live in Sydney’s western suburbs, which were transformed in the mid-1970s from white working-class enclaves into majority-Muslim outposts by a surge of immigration from Lebanon. Picture taken October 3, 2014. To match Insight MIDEAST-CRISIS/AUSTRALIA REUTERS/David Gray (AUSTRALIA – Tags: RELIGION POLITICS SOCIETY) – RTR491LT

Argumentasi kalâmiyah atau argumentasi-argumentasi teologis dalam ilmu kalam tergolong rumit bagi kebanyakan orang awam. Tak semua orang mampu mengenal Tuhan dengan cara dialektis, seperti misalnya menyusun argumen: “Alam ini berubah, setiap yang berubah pastilah baru, setiap yang baru pastilah ada perancangnya, perancang dari segalanya adalah Tuhan”. Argumentasi semacam ini penuh sesak dalam kitab-kitab tauhid sejak era klasik hingga kontemporer. Berjilid-jilid para tokoh ulama menulis argumentasi kalamiyah untuk membuktikan kebenaran teks Al-Qur’an dan hadits di hadapan para pengingkarnya dari kalangan non-muslim, atau yang salah memahaminya dari kalangan internal kaum muslimin sendiri.

Bila orang-orang yang terdidik mampu memahami argumentasi yang rumit itu sehingga kualitas keimanannya tak bisa digoyahkan sedikit pun, lalu bagaimanakah para Muslim awam yang kebanyakan tak memikirkan hal-hal sedemikian? Apakah keimanan mereka bermasalah? Imam as-Sanusi, salah satu pakar akidah Ahlussunnah wal Jama’ah (Asy’ariyah-Maturidiyah) menjelaskan dalam kitabnya sebagai berikut:

ولا نزاع بين المتكلمين في عدم وجوب المعرفة بالدليل التفصيلي على الأعيان وإنما هو كفاية وظاهر قول ابن رشد في نوازله إنما هو بالدليل التفصيلي مندوب إليه لا فرض كفاية

“Tak ada pertentangan di antara ahli kalam tentang tidak wajibnya mengetahui dalil mendetail terhadap masing-masing orang. Itu tak lain hanyalah fardhu kifâyah (kewajibn secara kelompok). Yang Nampak dari pendapat Ibnu Rusyd dalam Nawâzil-nya, bahwa setiap orang sunnah mengetahui dalil mendetail, tidak fardhu kifâyah”. (as-Sanusi, ‘Umdat Ahl at-Taufîq, halaman 13).

Senada dengan beliau, Imam ar-Ramli menjelaskan:

مَا سوى فرض الْعين من علوم أَحْكَام الله كالتوغل فِي علم الْكَلَام بِحَيْثُ يتَمَكَّن من إِقَامَة الْأَدِلَّة وأزالة الشّبَه فرض كفايه على جَمِيع الْمُكَلّفين … وَلَا أَثم على من لم يتَمَكَّن لعدم وُجُوبه عَلَيْهِ

“Selain pengetahuan hukum Allah yang fardlu ‘ain, seperti misalnya mendalami Ilmu Kalam sekiranya memungkinkan menegakkan dalil dan melenyapkan kerancuan, adalah fardlu kifayah atas setiap muslim yang dewasa dan berakal … dan tiada dosa bagi orang yang tak mampu melakukannya sebab dia memang tidak terkena kewajiban”. (Syihabuddin ar-Ramli,  Ghâyatul Bayân Fî Syarh Zubad Ibn Ruslân, halaman 20).

Jadi, orang awam memang tidak diwajibkan mengetahui argumentasi-argumentasi kalamiyah yang mendetail itu. Mereka hanya perlu untuk meyakini dengan mantap bahwa alam semesta ini adalah ciptaan Allah, bahwa Allah senantiasa mengurus seisi alam ini, bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang layak disembah, bahwa Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui dan seterusnya yang merupakan keyakinan global. Mereka tak boleh sedikit pun meragukan keyakinan global semacam ini atau hanya ikut-ikutan saja tanpa ada kemantapan hati. Inilah yang dilarang dan dipermasalahkan oleh para ulama.

Adapun menguasai dalil-dalil terperinci dalam ilmu tauhid yang digunakan untuk menjelaskan seluruh konsep akidah yang rumit, yang dapat dipakai untuk mempertahankan ajaran agama dari para penentang, maka ini hanya diwajibkan bagi orang yang mampu saja di masing-masing daerah. Sekiranya di suatu daerah sudah ada yang melakukannya dan tugas tersebut dapat tertangani, maka yang lain tak wajib mempelajarinya tetapi hanya sunnah saja. Bahkan, menurut Ibnu Rusyd, dalil semacam ini adalah sunnah secara mutlak bagi semua orang. Wallahu a’lam.

Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember & Peneliti Aswaja NU Center Jember.

Sumber : NU Online

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.