ABAIKAN ADAB DAN AKHLAK, HTI PLINTIR MAKNA KHILAFAH MENJADI KHILAFAH TAHRIRIYAH
Nashbul imam dengan Khilafah Tahririyah dua hal yang berbeda. Nashbul imam adalah tuntutan syara’ kepada umat agar memilih dan mengangkat seorang pemimpin, sedangkan Khilafah Tahririyah merupakan satu model teori sistem pemerintahan hasil ijtihad Amir Hizbut Tahrir. Nashbul imam hukumnya wajib, adapun Khilafah Tahririyah hukumnya pilihan (mubah). Nashbul imam tuntutan bersifat umum. Sedangkan Khilafah Tahririyah, suatu model sistem pemerintahan yang bersifat khusus.
Ciri-ciri khusus Khilafah Tahririyah sbb:
- Calon khalifah diambil dari kader terbaik HT yaitu Amir HT sendiri.
- Dustur/konstitusi (UUD) khilafah diambil dari UUD yang sudah disusun oleh Amir HT.
- UU diambil dari metode dan hasil ijtihad madzhab HT.
- Metode peralihan kekuasaan dari kepala negara sebelumnya ke Amir HT dilakukan dengan thalabun nushrah (kudeta nyabok silih tangan), baru kemudian Amir HT dibai’at menjadi seorang khalifah.
Khilafah Tahririyah tidak ada di dalam al-Qur’an, hadits, ijma sahabat dan kitab ulama.
Kewajiban nashbul imam itu sendiri sudah ditunaikan oleh umat Islam di Indonesia melalui mekanisme pemilihan Presiden. Pelaksanaan nashbul imam di Indonesia diformalkan di dalam UUD 45 pasal 6 dan UU Pemilu, serta dibiayai dari dana APBN.
Maksud jahat asatidz HTI yang hendak menipu para ulama, kiai, ustadz dan santri dengan memlintir isi kitab kuning tidak membawa mudlarat sedikit pun, selain akan berbalik kepada diri mereka sendiri.