The news is by your side.

Ambigu Dan Bias: Menyoal Sikap Dan Pernyataan Prof. Suteki

Prof. Suteki

Oleh Ayik Heriansyah

Senin, 11 Juni lalu untuk kesekian kalinya Prof. Suteki membuat klarifikasi atas dugaan keterlibatannya di HTI. Mirip ucapan syahadat Fir’aun ketika air laut merah mulai menggelamkan dirinya. Namun demikian klarifikasi Prof. Suteki perlu dihargai sebagai bentuk perjuangan untuk survive. Tentu saja nantinya Dewan Kode Etik Universitas Diponegoro yang akan memutuskan perkara Prof. Suteki ini.

Tulisan ini sekedar menyoal sikap dan pernyataan Prof. Suteki yang videonya beredar di media sosial. Sebagai mantan pengurus HTI, saya sangat paham pilihan kata, susunan kalimat dan gaya bahasa HTI. Namun bukan berarti saya memvonis Prof. Suteki sebagai anggota HTI. Karena selama 10 tahun jadi aktivis dan pengurus HTI saya tidak mengenal Prof. Suteki

Menurut saya sikap dan penyataan Prof. Suteki masih belum jelas dan tidak tegas. Diksi dan susunan kalimatnya masih abstrak, ambigu, bias, majemuk dan mengambang, maka di sini saya menyoal; meminta perincian makna, ketegasan sikap dan makna kongkret dari pernyataan Prof. Suteki. Maksudnya agar masyarakat jelas sejelas-jelasnya, rinci serinci-rincinya dan kongkret sekongkret-kongkretnya dari penyataan Prof. Suteki sebagai berikut :


SIKAP & PERNYATAAN PROF. SUTEKI

Menanggapi atas isu terkini yang berkembang atas dugaan bahwa saya anti-Pacasila, saya anti-NKRI, saya berafiliasi dengan Ormas HTI, terkait dengan status komentar keterangan saya sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Perpu Ormas dan di PTUN terkait gugatan HTI atas pencabutan badan hukum di ptun jakarta timur, perkenankan saya melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa,” ujar Suteki.

1) Saya tetap Pancasila yang akan tetap mengajarkannya dari tahun 1996 hingga sekarang atau 24 tahun lalu, baik untuk bidang kehidupan masyarakat, berbangsa berbangsa bernegara, maupun utk kehidupan mondial. Tidak terbesit sedikit pun di dalam pikiran saya untuk melecehkan atau menegasikan dalam bidang-bidang kehidupan tersebut.

MENYOAL

Saya tetap Pancasila yang dimaksud Prof. Suteki apakah saya tetap mengajarkan Pancasila atau saya tetap berideologi Pancasila? atau saya mengakui Pancasila sebagai ideologi NKRI tapi bukan ideologi bagi diri pribadinya? Atau bagaimana?

Menurut saya ada baiknya jika Beliau secara tegas tanpa ragu-ragu menyatakan: “Saya bersumpah atas nama Allah yang Maha Agung, bahwa saya menjadi penjaga Pancasila, UUD 45 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya meyakini dan mengadopsi ideologi Pancasila, UUD 45 dan semua produk perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dengan perkataan dan perbuatan. Saya taat dan percaya (tsiqah) kepada pemerintah Republik Indonesia. Saya melaksanakan semua peraturan dan produk perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun bertentangan dengan pendapat pribadi saya, saya mengerahkan segala daya upaya saya untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 46 serta saya tidak mendukung baik secara pemikiran maupun politik setiap upaya Hizbut Tahrir di Indonesia mendirikan Khilafah ala Hizbut Tahrir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


SIKAP & PERNYATAAN PROF. SUTEKI

2) Saya tetap NKRI, hingga asat ini tidak pernah pindah ke mana-mana, tidak pernah ke lain hati dan tidak pernah ke lain bodi.

Sesuai dengan kesepakatan dalam Pasal 37 UUD 11945, saya setuju kita tetap pertahankan NKRI, selama hayat masih di kandung badan.

MENYOAL

NKRI yang dimaksud Prof. Suteki itu Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Dengan merujuk pasal 37 UUD 45 yang terkait perubahan konstitusi, selain tidak relevan dengan pernyataan “tetap NKRI” juga apakah Prof. Suteki masih menyimpan niat untuk “mengkhilafahkan” Negara Kesatuan Republik Indonesia?


SIKAP & PERNYATAAN PROF. SUTEKI

3) Saya tak berafiliasi dengan ormas HTI dalam menunaikan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, maupun mondial. Saya bukan anggota HTI dan tidak dukung HTI untuk lakukan kegiatan kekerasan dalam memaksakan ajaran tertentu, khususnya khilafah.

MENYOAL

Sesungguhnya tidak ada ormas HTI, yang ada adalah partai politik Hizbut Tahrir, sedangkan Indonesia merupakan wilayah dakwah dan lokasi target tempat berdirinya Khilafah. Sebenarnya Hizbut Tahrir memang tidak menggunakan kekerasan sebagai metode perjuangan. Metode dakwah Hizbut Tahrir adalah pemikiran dan politik.

Menurut saya seharusnya Prof. Suteki menyatakan: saya bukan anggota Hizbut Tahrir, saya tidak pernah mengucapkan sumpah untuk mengadopsi pendapat, pemikiran dan konstitusi yang diadopsi Hizbut Tahrir. Saya tidak taat kepada semua keputusan Hizbut Tahrir, saya tidak percaya dengan kepemimpinan Hizbut Tahrir. Saya tidak akan mengerahkan segala daya upaya saya untuk mewujudkan tujuan Hizbut Tahrir yakni melanjutkan kehidupan Islam dengan metode mendirikan Khilafah ala Hizbut Tahrir. Dan saya tidak mendukung perjuangan PEMIKIRAN, POLITIK dan tanpa kekerasan Hizbut Tahrir di Indonesia baik dengan perkataan maupun perbuatan.


SIKAP & PERNYATAAN PROF. SUTEKI

Yang pertama koordinat saya sebagai seorang muslim dan WN NKRI adalah yang pertama sesuai buku, literatur, dan bacaan yang saya dapatkan bahwa khilafah adalam sistem pemerintahan Islam yang dimuat dan dipelajari kitab-kitab fiqih Islam.

Tidak mungkin bagi saya sebagai seorang Muslim untuk mengatakan bahwa khilafah adalah ajaran sesat apalagi dikatakan sebagai ajaran setan.

Itu prinsip saya.

MENYOAL

Makna khilafah dalam literatur khazanah Islam sangat beragam. Makna Khilafah versi Hizbut Tahrir bukan satu-satunya. Khilafah versi Hizbut Tahrir adalah suatu negara yang didirikan dengan metode kudeta (istilah Hizbut Tahrir-nya thalabun nushrah) dipimpin oleh kader terbaik Hizbut Tahrir (Amir Hizbut Tahrir) yang menerapkan konstitusi susunan Amir Hizbut Tahrir. Sesesungguhnya Khilafah versi Hizbut Tahrir ini tidak terdapat dalam al-Qur’an, hadits dan kitab-kitab turats.

Adapun makna Khilafah menurut jumhur ulama adalah imamah. Semua ulama sepakat nashbul Imam (mengangkat seorang Imam) hukumnya wajib. Nashbul Imam terkait dengan seorang mukallaf. Nashbul Imam tidak ada hubungannya dengan sistem (nizham) tertentu. Nashbul Imam wajib dan berlaku secara umum tanpa melihat masa, tempat dan sistem.

Sistem (nizham) bukan syarat dan rukun dalam nashbul Imam. Oleh karena itu ijma ulama Nusantara menyatakan Kepemimpinan Presiden Republik Indonesia memenuhi makna Imamah/Khilafah dan pemilu pemilihan Presiden absah secara syar’i sebagai metode nashbul Imam. Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia ajaran Islam.


SIKAP & PERNYATAAN PROF. SUTEKI

Yang kedua bahwa persoalan sistem khilafah tidak atau belum kompatibel dengan sistem dan masyarakat Indonesia atau negara-negara lain, khususnya utk indonesia dengan sistem pemerintahan Pancasila, itu persoalan lain.

Selama masih komitmen sistem pemerintahan Pancasila, maka tidak mungkin sistem pemerintahan khilafah akan digunakan dalam sistem pemerintahan Indoensia kapan pun.

Saya berkomitmen dalam pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila secara murni dan kosekuen sehingga benar-benar tembus, baik mulai dari pikiran, hati, sikap, dan perbuatan manusia Indonesia seutuhnya.

Demikian sikap dan pernyataan saya

MENYOAL

Pancasila dengan UUD 45 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ibarat matahari dengan panas dan cahayanya. Ideologi Pancasila memancarkan UUD 45 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memisahkan UUD 45 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pancasila lalu menggantikannya dengan Konstitusi susunan Amir Hizbut Tahrir dan Khilafah ala Hizbut Tahrir itu secara langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat telah mengeliminir ideologi Pancasila serta menghapus Negara Kesatuan Republik Indonesia dari peta dunia.

Lagi pula seandainya Pancasila tidak bertentangan dengan Khilafah, andaikata Pancasila sesuai dengan Islam, lalu kenapa pengurus dan anggota Hizbut Tahrir di Indonesia ngotot mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Khilafah versi Hizbut Tahrir. Bukankah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ajaran Islam.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.