Ancaman Pengguna Medsos
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Bandung, Hasan Basri mengecam Black Campaign jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang tinggal hitungan Hari.
Ia menjelaskan, “yang dimaksudkan black campaign ini marak terjadi melalui media sosial, yaitu segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata”.
“Untuk pelaku black Campaign atau kampanye hitam ini diancam hukuman pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)” Tutur Hasan Di kantor PWNU Jawa Barat, Jl. Talaga Bodas (25/06)
Ia menambahkan “Persaingan antar kontestan itu wajar dan memang sebuah keharusan dalam negara demokrasi, namun persaingan itu harus dilakukan dengan santun, sportif dan sehat”.
“Maka dari itu, apa pun yang dilakukan oleh simpatisan, tim sukses pasangan calon baik yang membuat atau pun yang ikut menyebarkan ujaran kebencian, berita fitnah atau hoaks, di dalam kontestasi Pilgub Jabar, sebaiknya laporkan saja ke polisi”. Pungkasnya.
Sumber : PCNU Kab. Bandung