The news is by your side.

Ansor : Aparat Hukum Harus Tegas Terapkan UU Ormas

Majalengka – Pasca ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) atau Judicial Review Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka harapan akan bubarnya ormas yang anti pancasila dan anti NKRI ini segera terwujud. Harapan ini disampaikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC. GP. Ansor) Kabupaten Majalengka.

Ketua PC. GP Ansor, Ahmad Cece Ashfiyadi mengatakan Ansor menyambut baik putusan MK dan siap membantu mengawalnya. “Tentunya kami bersyukur dan menyambut baik putusan MK tersebut”, katanya disela-sela Acara Rapat Rutin PC GP. Ansor didampingi Sekretarisnya Ence Adam Mubarok di Kantor PCNU Majalengka, Rabu (13/12).

Ia juga mengungkapkan penolakan MK ini artinya UU Ormas sudah bisa diterapkan secara tegas dan Ormas-ormas yang melanggar UU saat ini bisa langsung dibubarkan bahkan anggota-anggotanya yang masih setia terhadap ormas tersebut serta melakukan aktftas keormasannnya bisa ditangkap. ” Kita harus tegas sekarang sudah jelas UU nya, jadi Ormas dan anggota yang melanggar bisa langsung diproses hukum. Termasuk ormas dan anggota HTI kalau memang anti Pancasila”, ungkap Kiai Muda Pengasuh Ponpes Al Bukhori Sumberjaya ini.

Ketika ditanya bagaimana seharusnya sikap pemerintah di Kabupaten Majalengka ini terkait adanya indikasi oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat ormas HTI, Cece menjawab bahwa Ansor beserta elemen NU lainnya sejak awal meminta Pemerintah Kabupaten untuk tegas meninvetarisir orang-orang yang terlibat di ormas-ormas yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut misalnya Ormas HTI. “Kita sudah jauh-jauh hari memohon kepada pemkab menginventarisir ASN yang terlibat dalam Ormas tersebut, seperti HTI. Sudahlah kalau memang HTI itu bertentangan dengan UU Ormas maka proses dan pecat saja ASN yang terlibat dalam ormas tersebut. Kalau gak betani nanti kami sendiri langsung yang memprosesnya. Gak ngaku NKRI dan Pancasila, kok mau makan gaji nya”, jelasnya dengan nada guyonnya yang khas.

Sementara itu, Komandan Satuan Cabang (Dansatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Majalengka, Wahyudin mengatakan Banser sebagai benteng ulama yang juga bertugas menjaga Pancasila dan NKRI diluar aparat hukum punya kewajiban untuk ikut mengawal pelaksanaan dan aplikasi UU ini walapun tidak resmi layaknya aparat hukum. ” Banser hanya bertugas membantu aparat hukum maupun pemerintah dalam upaya menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila ini. Jadi terkait pelaksanaan UU Ormas ini dalam kehidupan, Banser sikapnya menunggu dan berjaga-jaga saja”, ungkapnya.

Wahyudin juga menegaskan bahwa walaupun sebagai patner pemerintah dan aparat hukum, tapi Banser tetap tunduk juga pada perintah dari pimpinan dan kiai manakali masih ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran terhadap UU ormas ini dibiarkan oleh pihak-pihak berwenangnya. “Banser selalu satu komando, dengan anggota yang menyebar dipelosok desa ini terus mengamati masyarakat dan melakukab tindakan langsung atas intruksi Ansor dan Kiai manakala pihak berwenang diam saja terhadap pelanggaran UU ini”, tegas pria asal Cikijing ini.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.