Apa Kriteria Negeri Islam dalam Madzhab Hambali ? Bagaimana Indonesia ?
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa, “Negeri islam itu ada dua… kedua: adalah negeri yang ditaklukkan oleh kaum muslimin seperti negeri-negeri di Syam, walaupun hanya ada seorang muslim di negeri tersebut maka negeri tersebut disebut negeri islam….” (Al-Mugni VI/ 35)
Syaikh Khalid al-Anbari mengatakan: “Demikianlah perkataan para ulama, diantara mereka ada yang menyatakan bahwa, diantara negeri islam adalah negeri yang ditaklukkan oleh kaum muslimin dan orang-orang kafir menyerah dengan membayar jizyah, tentu tidak diragukan bahwa, mereka di negeri itu menetapkan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah. Ini menunjukkan bahwa, negeri itu dinisbatkan kepada yang berkuasa padanya”. (Takfirud Duwal wal Hukkam 169)
Abu Ya’la al-Hanbali berkata: “Setiap negeri yang didominasi dengan hukum islam diatas hukum kafir, maka ia adalah negeri islam”. (Al-Mu’tamad fi Ushuliddin 267)Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan hukum islam adalah syiar-syiar islam sebagaimana dijelaskan diatas dan berdasarkan hadits Anas bin Malik.
Kesimpulannya adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm: “Negara itu dinisbatkan kepada yang berkuasa dan yang memimpinnya” (Al-Muhalla XIII/ 140)Jadi negeri kita ini INDONESIA adalah NEGERI ISLAM walaupun yang diterapkan hukum positif, tentunya selama yang berkuasa adalah penguasa muslim dan syiar-syiar islam nampak ditunaikan karena umat islam di Indonesia bisa melaksanakan ajaran Islam.
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan ?
Sumber : Blog