The news is by your side.

Bukan Soal Memanggil Non-Muslim

Bukan Soal Memanggil Non-Muslim | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat
Bukan Soal Memanggil Non-Muslim | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Oleh Mahbib Khoiron

Mengamati unek-unek yang berseliweran di media sosial belakangan ini, saya berkesimpulan bahwa masih ada banyak yang salah paham dengan keputusan Munas NU, khususnya terkait “non-Muslim” dan “kafir” yang sedang viral. Bahkan kesalahpahaman itu menimpa orang-orang NU yang juga hadir di area Munas.

Banyak orang memahami, Munas NU sedang mengurusi soal sapaan yang lebih sopan terhadap “orang-orang kafir” menjadi “non-Muslim”. Padahal, topik yang dibahas lebih keren dr urusan panggil-memanggil itu.

Perlu diketahui, bahasan yang sedang “hot” ini muncul dari Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyyah. Komisi ini bisa dibilang forum paling berat, karena urusannya bukan sekadar vonis halal-haram (sebagaimana di komisi waqiiyyah), melainkan fokus pada penjelasan konseptual tentang suatu tema tertentu. Deskripsinya bisa berhalaman-halaman. Para pakar ushul fiqh dan ahli pemikiran modern biasanya ngumpul di komisi ini. Sama sekali tak pada levelnya bila produk ilmiah yang dibahas berbulan-bulan dan menguras banyak pikiran ini didelegitimasi dgn satu cuitan di Twitter oleh tokoh Monas 212.

Ada dua topik besar yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyyah: (1) Konsep Islam Nusantara, dan (2) Negara, Kewarganegaraan, dan Hukum Negara. Poin kedua ini diturunkan lagi dalam tiga subbahasan:

  • Bagaimana pandangan Islam menyikapi bentuk negara bangsa?
  • Bagaimana dengan status non-Muslim dalam kehidupan bermasayaarakat dan bernegara?
  • Bagaimana pandangan Islam tentang produk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern?

Yang ramai di medsos soal “kafir” dan “non-Muslim” itu bersumber dari pertanyaan kedua, yakni soal STATUS NON-MUSLIM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA. Hal ini berkelindan dengan sistem politik modern yang mengenalkan konsep nation-state, negara-bangsa, yang realitasnya tak dijumpai di literatur fiqih klasik.

Umat Islam sering menyebut non-Muslim di Tanah Air dgn “kafir dzimmi”, karena ia taat pada konstitusi dan bersedia hidup damai dgn kaum Muslimin. Bagi kiai-kiai NU, ini tidak cukup. Bukan cuma karena tidak adanya kriteria “kafir dzimmi” yang melekat pada non-Muslim Indonesia, tapi juga sebab berbuntut diskriminasi dalam konteks kehidupan bernegara. Dari berbagai istilah yang ditawarkan dalam kitab: “kafir dzimmi”, “kafir mu’ahad”, “kafir musta’man”, dan “kafir harbi”, kiai-kiai NU akhirnya menjatuhkan pilihan pada istilah “muwathin” (warga negara) karena dinilai lebih relevan.

Artinya, pembahasan kiai-kiai NU itu melampaui urusan sopan santun dalam memanggil/menyapa, sebagaimana dikritik para politisi dan profesor sewot. Yang diangkat lebih substansial dari itu, yakni tentang status non-Muslim dalam konteks negara-bangsa, yang berdampak luas pada KESETARAAN hak dan kewajiban di alam demokrasi ini. Ini soal keadilan dan legitimasi terhadap eksistensi negara-bangsa. Canggih, bukan? Kiai-kiai sarungan yang kerap distigma “kurang modern” itu ternyata lebih progresif ketimbang orang sekolahan kebanyakan.

Dan pembahasan ini pun sama sekali bukan hal baru. Ia hanyalah kelanjutan dari keputusan-keputusan fenomenal sebelumnya: tentang mengakui Indonesia sbg Darul Islam (1936), resolusi jihad (1945), asas tunggal Pancasila (1984), trilogi ukhuwah (1987), dan lain-lain. Gus Yahya menyebutnya “topik raksasa” karena menyangkut proyek perdamaian jangka panjang, yang tak dimiliki umat Islam di Timur Tengah yang kini dadal duwel dirundung konflik.

Demikianlah, kiranya tidak ada komunitas yang seteguh dalam memegang fiqih dibanding masayaakakat pesantren. Tapi uniknya, bisa dikatakan pula tak ada literatur fiqih yang sedinamis ketika berada di tangan kiai-kiai NU.

KH MA Sahal Mahfudh, ulama pesantren tulen yang tak pernah mengenyam pendidikan formal, mengatakan:

“…seandainya ada produk fiqih yang tidak bermuara pada terciptanya sebuah keadilan di masayaarakat maka harus ditinggalkan. Misalnya fiqih politik (fiqh siyasah) yang sering kali diktum-diktumnya tidak sejalan dengan gagasan demokrasi yang menyaratkan keadilan dan persamaan hak manusia di depan hukum. Rumusan fiqh siyasah klasik biasanya menempatkan kelompok non-Muslim sebagai kelas dua bukan sebagai entitas yang sederajat dengan kaum Muslim. Saya rasa pandangan demikian harus mulai diubah. Sebab pandangan ini selain bertabrakan dengan gagasan demokrasi modern juga bertentangan dengan ide negara bangsa (nation-state) seperti Indonesia. Profesionalisme, kemampuan dan kapabilitas mestinya yang menjadi pilihan utama, bukan Muslim atau tidak, bukan laki-laki atau perempuan.”

Tapi apa pun itu, ribut-ribut seputar Munas NU memang bukan murni tentang kesalahpahaman, tapi juga buzzer, pilpres, dan cari hiburan.

(Mahbib Khoiron)

Leave A Reply

Your email address will not be published.