Ini Hak dan Kewajiban Non-Muslim di Hadapan Negara

Jakarta, NU Online
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2019 yang menyebut non-Muslim sebagai warga negara menuai polemik. Pasalnya, para kiai sepakat tidak menyebutnya sebagai kafir.
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Machasin yang hadir dalam forum Munas Alim Ulama NU 2019 ini mengatakan bahwa hal itu menunjukkan bahwa dalam hubungan bernegara, status Muslim dan non-Muslim sama.
“Status non-Muslim di dalam NKRI sebagai negara bangsa adalah warga negara. Hak-hak dan kewajibannya, dalam hubungan dengan negara tidak berbeda dengan hak-hak dan kewajiban Muslim,” tulis Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu melalui akun Facebook-nya, Sabtu (2/3).
Machasin menyebutkan bahwa kafir dibagi menjadi empat, yakni kafir harbī (non-Muslim yang diperangi), kafir dzimmi (non muslim yang dilindungi dengan imbalan pajak kepala atau jizyah), kafir mu‘āhad (non-Muslim dengan perjanjian, tanpa keharusan bayar jizyah), dan kafir musta’man (non-Muslim bukan warga yang dijamin keamanannya).
“Pilihan-pilihan ini tidak dapat dipakai karena Indonesia dibangun bersama oleh komponen bangsa yang terdiri atas berbagai latar belakang keagamaan yang berbeda,” jelas salah satu peserta Bahtsul Masail Maudluiyah itu.
Hal itu juga, menurutnya, sejalan dengan keputusan sebelumnya yang menyebut Indonesia sebagai negara kebangsaan berdasar kesepakatan.
“Indonesia bukan negara Islam, tetapi negara kesepakatan dari orang-orang yang majemuk itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan bahwa para kiai menyepakati tidak menggunakan kata “kafir” untuk menyebut non-Muslim, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara.
“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Moqsith, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu usai pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah. (Syakir NF/Alhafiz K)
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.


