Dalih Meninggalkan Salat Jumat
Kondisi orang terkait salat Jumat, ternyata sangat beragam, yaitu:
- Diwajibkan sekaligus sah salat Jumat, dan menjadi bagian dari hitungan 40 (in`iqad), yaitu bagi laki-laki dewasa, dan penduduk setempat (mustawthin).
- Diwajibkan sekaligus sah salat Jumat, namun tidak menjadi bagian dari hitungan 40 (in`iqad), yaitu bagi orang yg berdomisili tapi tidak menetap, dan orang yang mendengar panggilan jumat dari luar tempat domisilinya.
- Diwajib salat Jumat, namun tidak sah salatnya, serta tidak menjadi bagian dari hitungan 40, yaitu bagi orang murtad.
- Tidak wajib sekaligus tidak sah salat Jumatnya, serta tidak menjadi bagian dari hitungan 40, yaitu bagi orang kafir.
- Tidak wajib, tapi sah jumatnya, meski tidak menjadi bagian dari hitungan 40, yaitu bagi anak kecil yang sudah tamyiz, juga bagi wanita.
- Tidak wajib, tapi sah salat jumatnya, serta menjadi bagian dari hitungan 40, yaitu bagi orang sakit dan ada udzur utk meninggalkan salat jumat.
(`I’anah, II/54)
Nah, berbicara udzur (dalih) utk meninggalkan salat Jumat, ternyata memang dengan alasan relatif sepele, remeh temeh, bisa tidak dosa meski tdk salat Jumat. Syaikh Sulayman bin Muhammad bin `Umar al-Bujayramy, saat mengomentari buku al-Iqna’-nya Syaikh Khatib al-Syarbiny, II/313, menyatakan bahwa seseorang yang punya jemuran pakaian dan takut hilang, dianggap memiliki dalih utk meninggalkan salat Jumat, sepanjang tidak direncanakan utk meninggalkan salat Jumat.
Bahkan, menurut ulama Hanabilah, seperti disitir oleh Syaikh al-Mardawi dlm bukunya Al-Inshaf, II/382, Ibn `Aqil menyatakan bahwa kewajiban salat Jumat bisa gugur dengan dalih yang sepele, seperti bagi para jomblo yg sdh mendapat hidayah & taufiq, yaitu …… pengantin yang baru saja nikah….. heheh…