Dikeroyok Tanpa Sebab : Masyarakat Parean Girang Adukan Kasusnya Ke LBH Ansor Indramayu
Ditambahkan oleh Candri, pada saat kejadian berlangsung, isteri korban yang bernama Diana melihat langsung keributan yang terjadi.
“Diana istri korban yang melihat kejadian itu, hanya bisa mengambil anak yang dipegang oleh korban dan berteriak meminta tolong memanggil tetangga sekitar. Akhirnya pengeryokan selesai setelah beberapa tetangga rumah pelapor datang, “tambahnya.
Akibat dari perisitiwa tersebut, rumah pelapor mengalami kerusakan dan korban mengalami luka – luka di bagian tangan, dada dan bagian tubuh lainnya serta mengalami sesak nafas. Para terlapor (pelaku) saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Pihak Berwenang Polres Indramayu, dan dua diantaranya masih dibawah umur.
Sesuai dengan informasi, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum GP. Ansor Kabupaten Indramayu, dampingi kuasa hukum dan mengajukan aduan dengan nomor : LP/191/B/V/2020, tanggal 22 Mei 2020. Saat ini para pelaku diancam dengan jeratan dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



