Ingat ! Hak Imunitas DPR Hanya Mencakup Tiga Hal Ini
Jakarta, NU Online
Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR memunculkan sejumlah pasal kontroversial. Khususnya terkait hak imunitas anggota dewan dalam Pasal 245 UU MD3.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa) harus seizin presiden atas rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) jika memanggil anggota DPR.
Artinya, penegak hukum tidak bisa melakukan penangkapan dan penyidikan langsung ketika anggota dewan terjerat kasus pidana. Hak imunitas ekstra tersebut dinilai tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional oleh berbagai kalangan.
Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Najmi Fuaidi menilai, hak imunitas memang dipunyai oleh DPR. Tetapi hak tersebut hanya mencakup tiga fungsi yaitu saat melakukan legislasi, bugdeting, dan pengawasan.
“Anggota DPR memang memerlukan perlindungan ketika melakukan ketiga fungsi, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan, baik di dalam sidang maupun di luar sidang. Tetapi di luar ketiga fungsi tersebut, anggota DPR sebagai warga negara biasa, tidak kebal hukum,” jelas Andi Najmi kepada NU Online, Selasa (13/2) di Jakarta.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) periode 2010-2015 ini mengatakan, hak imunitas anggota DPR tidak berlaku ketika yang bersangkutan terjerat kasus pidana ringan maupun berat.
“Contohnya korupsi, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak kejahatan lainnya, hak imunitas tidak berlaku dalam konteks itu,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR periode lalu ini.
Selain itu, terkait Pasal 73 UU MD3 yang mengatur polisi wajib membantu DPR memanggil individu atau lembaga, menurut Andi Najmi, DPR memang mempunyai wewenang untuk memanggil orang atau lembaga untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Namun menggunakan polisi sebagai alat untuk memanggil paksa harus dikaji ulang. Fungsi pengawasan yang dipunyai oleh DPR sesungguhnya sudah bersifat memaksa ketika yang dipanggil tidak menghiraukan,” terangnya. (Fathoni)
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



