The news is by your side.

Inilah Orang-orang yang Wajib Salat!

Aditya Kurniawan – Menurut syara’, salat adalah suatu ucapan dan perbuatan yang sudah ditentukan, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Sedangkan salat secara bahasa adalah suat permohonan seorang mukallaf atau disebut dengan doa.

Salat fardhu, secara individual itu ada lima, yang dilakukan setiap siang dan malam. Maka bagi orang yang sudah terkena tuntutan untuk melakukannya( mukallaf ), jika meninggalkan salat akan dihukumi kafir oleh agama.

Salat tidak disyari’atkan pada nabi-nabi terdahulu. Salat baru diperintahkan pada Nabi Muhammad SAW. Lebih tepatnya pada malam isra’, setelah 10 tahun masa kenabian lebih 3 bulan. Pada waktu itu salat subuh belum diwajibkan. Sebab nabi sendiri belum mengetahui bagaimana caranya melakukan salat subuh pada waktu itu.

Kewajiban salat maktubah ( Salat 5 waktu ) hanya kepada orang muslim ( mukallaf ) orang – orang yang sudah baligh, berakal, laki-laki maupun perempuan dan orang-orang yang suci. Sehingga, salat tidak wajib bagi selain muslim seperti orang kafir, anak-anak kecil, orang yang dalam keadaan mabuk, dan wanita yang sedang dalam masa haid atau nifas.

Jika orang-orang seperti orang kafir, anak kecil dan lain-lain tadi melakukan salat, salat nya tidak sah dan mereka tidak perlu untuk menebusnya. Berbeda dengan orang yang mabuk dan murtad, bagi mereka wajib untuk menebus salat yang telah ditinggalkan nya.

Di dalam kitab Fathul Mu’in karangan syeikh Al-Malibari dijelaskan bahwasanya muslim yang mukallaf jika meninggalkan salat karena malas, akan dipenggal kepalanya. Berbeda jika orang tersebut lupa, maka ketika dia ingat harus segera dilunasinya. Jika dia tidak segera melunasinya, haram baginya mengerjakan kesunahan-kesunahan yang lain sebelum dia melunasi tanggungannya.

Disunahkan bagi orang yang mempunyai tanggungan salat untuk menertibkan salat yang telah ditinggalkan. Semisal, dalam satu hari, dia meninggalkan salat asar, maghrib, dan isya. Maka yang lebih dahulu untuk dikerjakan adalah salat asar, kemudian maghrib dan isya dengan tujuan agar mendapatkan kesunahan. Menertibkan salat yang ditinggalkan hukumnya adalah sunah, sedangkan menyegerakan salat yang telah dilewatkan hukumnya wajib.

Syaikh Zainuddin Al-malibary menambahkan bahwasanya seseorang yang telah meninggal dunia, sedangnkan orang tersebut masih mempunyai tanggungan salat fardu, maka salatnya tidak perlu diganti dan segera membayar fidiyah sebagai ganti salat yang telah ditinggalkan, baik orang tersebut telah berwasiat ataupun tidak,dengan alasan karena ada hadis tentang hal tersebut.

Salat juga wajib dilakukan bagi anak kecil, baik laki-laki ataupun perempuan yang sudah bisa makan dan istinja sendiri (tamyiz). Wajib bagi kedua orangtuanya untuk memerintahkan salat kepada anak tersebut. Meskipun salat tersebut adalah salat Qodho dan menakut-nakuti kepada anak tersebut. Tujuannya agar si anak tersebut untuk menyegerakan salat.

Penulis
Aditya Kurniawan

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
2 Comments
  1. Bissri says

    min tulisanya masih adayang tidak sesuai EYD

    1. LTN NU Jabar says

      ok..

Leave A Reply

Your email address will not be published.