Intip Lagi Yuk, Hal-Hal yang Harus Dikeluarkan Zakatnya!

Maryam Nurhalimah – Zakat merupakan rukun islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi setiap persyaratannya, yakni seorang muslim yang merdeka dan telah mencapai nisabnya. Kewajiban dalam mengeluarkan zakat ini sebagai upaya dalam membersihkan dan menyucikan setiap harta yang mereka miliki, sebagaimana yang dijelaskan dalam Firman Allah swt. dalam surat At-Taubah ayat 103. Masih dalam surat yang sama, namun pada ayat yang berbeda yakni ayat 33-35 dijelaskan pula bahwa mereka yang enggan mengeluarkan zakat kala keadaan telah menunjukkan bahwa dirinya wajib menunaikannya, maka akan mendapat siksa yang amat pedih. Naudzubillah, untuk mengingat kembali, mari kita intip bersama apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya.
• Ternak
Pertama, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak. Ternak apa saja? Yakni ternak sapi, kerbau, unta, kambing, dengan mencapai nisabnya. Ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya tentu harus mencapai nisab masing-masing hewan tersebut. Misalnya nisab zakat kambing yakni jika mencapai 40 ekor, maka wajib zakat 1 ekor yang telah berumur 1 hingga 2 tahun/ telah tanggal gigi serinya dan setiap hewan memiliki nisab masing-masing.
• Barang Berharga
Barang berharga yang dimaksud dalam hal ini yakni uang, emas, perak, dan sebagainya. Barang berharga tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika orang tersebut memenuhi syarat berikut, yakni Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, mencapai nisab (jumlah minumum), dan haul (setahun). Nisab emas yang wajib dizakati jika sudah mencapai 20 miskal yang setara dengan 96 gram, adapun nisab perak adalah 200 talen yang setara dengan 672 gram.
• Tanaman
Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya, semisal padi, gandum, buah kurma dan buah anggur yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat, yakni Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, dan mencapai satu nisab yakni lima ausu’ tanpa kulit. Misalnya untuk tanaman padi, lima ausu’ yang sepadan dengan 300 gantang fitrah atau sekitar 720 Kg beras (padi tanpa kulit).
• Hasil Tambang
Apapun yang telah digali dari tambang emas maupun perak, maka harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%, atau pun menemukan rikaz yakni barang terpendam dari peninggalan zaman Jahiliyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan harus dilakukan saat itu juga.
• Harta Dagangan
Apapun barang dagangannya harus dihitung ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang tersebut telah dibeli, jika telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Itulah beberapa hal yang harus dikeluarkan zakatnya, yang tentunya jika sudah mencapai ketentuan yang telah ditetapkan.