Kasus Evie Effendi Masih dalam Pengumpulan Bukti-bukti
Cukup lama tidak terdengar kabar kasus ceramah Evie Effendi, bagaimana perkembangannya ? Berikut ini penelusuran online terbarunya.
Tribunnews.com pada Selasa, 21 Agustus menurunkan laporannya bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dengan begitu, Evie saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
“Belum ada penetapan tersangka karena masih harus melengkapi bukti-bukti termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (21/8).
Evie sudah diperiksa selama empat jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung belum lama ini.
Sebelumnya Tribunnews.com memberitakan bawah Ia (Evie) diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian oleh Hasan Malawi (28), pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Informasi yang dihimpun, ia datang jelang siang. Namun, usai pemeriksaan, Evie “kabur” dari sejumlah wartawan yang menunggunya di lobi gedung Ditreskrimsus.
Ia meninggalkan Mapolda Jabar lewat pintu lain.
“Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan sudah pulang. Tadi diperiksa sampai 4 jam,” ujar seorang penyidik di lobi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan Evie.
“Yang pasti pemeriksaan terkait laporan yang kami terima,” ujar Trunoyudo.
Kuasa hukum Evie, Isvan membenarkan Evie menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Ia turut mendampingi Evie selama pemeriksaan.
“Soal materi pemeriksaannya saya belum baca laporan BAP-nya. Yang pasti klien kami akan patuhi proses hukum,” ujar Isvan via ponselnya.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial.
Saat itu, ia menafsirkan Alquran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
Sumber : Tribunnews.com (link hidup tercantumkan dalam artikel di atas)