KELEMAHAN DEFINISI KHILAFAH MENURUT AN-NABHANI
Dalam definisinya juga Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan:
إِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
Sebagaimana yang telah kita ketahui, khilafah yang dimaksud Hizbut Tahrir adalah institusi/sistem (nizhamiyah), bukan individu (imamah). Oleh karena itu, definisi ini lemah karena bertentangan dengan realitas bahwa yang menjadi subjek dan objek hukum syara’ serta yang menjadi subjek dan objek dakwah adalah individu bukan institusi/sistem, karena seruan Allah swt dan Rasul-Nya saw semuanya ditujukan kepada individu bukan institusi/sistem. Pun dalam konteks sistem pemerintahan, yang menjadi subjek dan objek syariah adalah individu kepala pemerintahannnya. Individu khalifah yang akan dihisab di akhirat, bukan institusi/sistem. Individu khalifah yang akan masuk surga atau neraka bukan institusi/sistem.
Hal ini diperkuat oleh definisi hukum syara’ termasuk menurut Taqiyuddin an-Nabhani sendiri. Dalam pengertian syar‘i, para ulama ushul mendefinisikan syariah (syarî‘ah) sebagai perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i).
Walhasil, definisi khilafah yang kuat adalah definisi yang dibuat oleh para ulama sebelum Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu khilafah adalah imamah. Khilafah bukan nizhamiyah. Khilafah adalah pemimpin tertinggi dalam suatu negara seperti dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:
الإمامة العظمى أو الخلافة أو إمارة المؤمنين كلها تؤدي معنى واحداً، وتدل على وظيفة واحدة هي السلطة الحكومية العليا
Imâmah ‘udzma atau Khilafah atau Imâratul Mu’minîn semua mengantarkan pada satu makna, dan menunjukkan posisi yang satu, yakni otoritas pemerintahan yang tertinggi.
Apapun bentuk negara dan bagaimanapun sistem pemerintahannya, maka pemimpin tertinggi negara dan pemerintahan tersebut tercakup ke dalam makna khilafah, meski pejabatnya disebut Presiden.
Bandung, 1 April 2020
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.