Ketika Keraguan Datang dalam Sholat
Akmal Aqil Wahyu – Pernahkah Anda merasa seakan-akan Anda kentut pada saat salat? Apakah Anda lantas membatalkan salat karena prasangka tersebut? Atau Anda gigih untuk melanjutkan salat? Disini, kita akan membahas keraguan yang tiba-tiba datang. Apakah dapat merubah hukum atau tidak.
Secara bahasa ragu atau syak ialah bingung, sedangkan secara istilah terdapat perbedaan pengertian antara ulama fikih dan ulama ushul. Hal ini dijelaskan oleh Imam Subkhi dalam kitab asbah wan nadhoirnya :
والمراد بالشك لغةً: مطلق التردد. وفي اصطلاح الأصوليين تساوي الطرفين فإن رجح كان ظنا والمرجوح وهما
Menurut ulama ushul syak(ragu) adalah seimbangnya prasangka antara yang unggul dengan yang lemah. Jika lebih unggul maka dinamakan dhon, dan jika lemah maka dinamakan wahm.
وأما عند الفقهاء فزعم النووي أنه كاللغة في سائر الأبواب لا فرق بين المساوي والراجح
Menurut Imam Nawawi syak atau ragu menurut ulama fikih adalah bingung seperti pengertiannya secara bahasa.
Dalam kasus ini ada kaidah fikih yang dapat diberlakukan. Kaidah ini masih termasuk dari lima kaidah dasar dalam ilmu kaidah fikih. Kaidah tersebut berbunyi “اليقين لا يزال بالشك” yang berarti “Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan”. Sederhananya, hukum yang sudah diyakini tidak dapat semerta-merta dipatahkan oleh keraguan yang datang tiba-tiba.
Kaidah ini didasari oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْن زَيْدٍ قَالَ ” شُكِيَ إلَى النَّبِيِّ ﷺ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ «: لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا»
“Dari Abdullah bin Zaid berkata: ada seorang lelaki yang mengadu kepada nabi bahwa ia menemukan sesuatu(keraguan) dalam sholat. Nabi kemudian berkata: “Janganlah berpaling(dari salat) hingga mendengarkan suara atau menemukan bau”.”
Hadis serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah:
إذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ، أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِد حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Jika salah satu dari kalian menemukan sesuatu pada perut kalian, kemudian kalian mencurigai hal tersebut, apakah telah keluar sesuatu(kentut) ataukah tidak? Maka hendaklah jangan keluar dari masjid hingga mendengarkan suara atau menemukan bau ”
Setelah mengetahui kaidah diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan keraguan yang tiba-tiba muncul. Karena itu tidak merubah apapun, salat kita akan tetap sah bila kita ragu mengenai kentut atau tidak.
Bahkan kita tidak boleh membatalkan salat fardhu dengan tanpa alasan yang jelas atau tanpa adanya uzur. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab majmu’ syarh muhadzab :
إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ
“Jika seseorang telah memasuki salat fardhu di awal waktu, maka diharamkan baginya untuk memutusnya(keluar dari sholat) tanpa adanya udzur meskipun waktunya masih luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).”
Dengan demikian, kita telah mengetahui bahwa keraguan yang muncul secara tiba-tiba itu tidak merubah hukum yang telah diyakini. Salat tetap sah dan kita dapat melanjutkan sholat meskipun berada dalam keraguan karena mengikuti kaidah fikih yang berlaku.
Akmal Aqil Wahyu/Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II