Ketua LTNNU Jabar Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Meski menyayangkan keterlambatan Pengesahan RUU PDP, Ketua LTNNU Jabar mendukung pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi drafnya sudah final sejak2016, namun baru tanggal 20/09/2022 Rancangan Undang-Undangnya disahkan, Ketua Lembaga Ta’lif Wanssyr Jawa Barat mendukung penuh disahkanya RUU PDP tersebut. “Seharusnya undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi ini selesai atau sudah di sahkan 2019 tapi entah kenapa atau ada kendala apa sehingga molor sampe 2022 ?” Ungkap pria yang sering disapa Kang Zae.
“Era disrupsi digital saat ini kejahatan pun meningkat diruang maya dan pemerintah agak terlambat mengatasinya namun lebih baik terlambat daripada tidak ada upaya sama sekali.” Pungkasnya.
Hal-hal pokok di UU PDP adalah :
a. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
b. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
c. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
d. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).
Yang dimaksud Data pribadi yang bersifat spesifik:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi yang bersifat umum:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).