LPBHNU Solusi Permasalahan Hukum Bagi Nahdliyin

M. Ruyani Prayoga, Ade Nurdiansyah dkk. menyampaikan, bahwa di masyarakatnya pada hari ini mulai bermunculan masalah sosial maupun masalah hukum. Gejolak sosial seperti ini harus mencari solusi terbaik yang sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan.
Alexander Finenko SH. MH. (Ketua LPBHNU Kab. Bandung) memberikan pandangan Terkait adanya gejala sosial dan permasalahan hukum yg terjadi sehingga permasalahannya harus segera diselesaikan melalui solusi penyelesaian yang baik, hal ini berarti : masalah sosial dapat bersentuhan dengan permasalahan hukum.
Atas permasalahan yang terjadi di Cukanggenteng hari ini harus disikapi dengan ‘arif dan bijaksana oleh masyarakat, sebagai upaya penyelesaiannya tentu ada solusi yang bisa ditempuh dan dilakukan sehingga berjalan sesuai dengan apa yg dikehendaki kedua belah pihak. Yang perlu diperhatikan jangan sampai solusi yang sudah direncanakan, dijalankan dengan cara dan koridor yang tidak tepat, karena disadari atau tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Berangkat dari diskusi dan konsultasi tersebut, untuk menjalankan amanah Organisasi Penyuluhan Hukum, LPBHNU Kab. Bandung akan berupaya memberikan pandangan hukum sebagai perwujudan Masyarakat Nahdlatul Ulama Semakin Taat dan Sadar Hukum.