Menjaga Stabilitas Nasional, Kunci Hindari Resesi
Oleh : Dede Hidayat
LPPM STIDKINU Indramayu
Awal tahun 2020, Dunia digemparkan dengan merebaknya virus corona atau yang disebut sebagai Covid- 19. Kehadirannya menimbulkan ketidakpastian ekonomi global, termasuk Indonesia.
Dampak dari adanya pandemi covid- 19 ini, menimbulkan dua krisis yang terjadi secara bersamaan, yakni krisis kesehatan dan ekonomi.
Artinya adalah, dampak dari pandemi covid- 19 ini bukan hanya mengancam pada bidang kesehatan saja, tetapi juga mengancam pada sektor lainnya seperti ekonomi, sosial, keamanan dll. Terbukti dengan nilai tukar rupiah yang hingga sempat menyentuh pada angka Rp. 16.000 / USD.
Oleh karena itu Pemerintah perlu mewaspadai ancaman terjadinya resesi ekonomi, ditengah mewabahnya covid- 19. Jika perlu dikatakan ini adalah bencana kesehatan global dan bencana ekonomi nasional.
Harapan adanya perbaikan ekonomi pasca kesepakatan perdagangan fase satu antara Amerika Serikat dan China, yang menghentikan sementara perang dagang antara kedua negara tersebut, kini seolah tenggelam dan muncul berbagai ketidakpatian baru akibat covid- 19.
Pertumbuhan ekonomi menurun, kegiatan ekspor impor terganggu, konsumsi rumah tangga pun akan terganggu akibat distribusi barang dan logistik tidak lancar.
Belum lagi adanya dampak dari pembatasan kegiatan, jaga jarak antara masyarakat atau sosial distancing, instruksi bekerja dari rumah, diliburkannya sekolah dan instansi intansi lainnya, tentu ini menimbulkan dampak pada roda perputaran ekonomi dalam negeri, bukan hanya mikro dan menengah, bahkan hingga ke skala makro.
Beberapa hari belakangan ramai di medsos dan berita online mengenai pemberitaan adanya ancaman gelombang PHK massal yang terjadi akibat pandemi corona, salahsatu contohnya adalah pada puluhan karyawan departemen store Ramayana di Depok, Jawa Barat.
Seperti yang dikutip dari laman berita online liputan6.com , pihak manajemen Ramayana menyatakan bahwa Pandemi covid- 19 menjadi biang keladi tutupnya gerai Ramayana pada 6 April 2020. omzet penjualan menurun hingga 80 persen. Akibatnya, perusahaan tak mampu lagi menanggung semua biaya operasional.
Dilanjutkan, bahwa pelan tapi pasti, sejumlah daerah mengumumkan jumlah pekerja yang terkena PHK. Di Jakarta misalnya, melalui akum resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melaporkan 162.416 pekerja dirumahkan dan kena PHK.
Kabupaten Bogor mencatat ada 82 karyawan di PHK, selain itu 1.467 pekerja dirumahkan tanpa dapat gaji.
Disnakertrans Jabar, juga mendata ada sekitar 53.465 pekerja yang dirumahkan hingga kena PHK.
Jika ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada penanganan maka bayang bayang resesi akan semakin jelas dan dekat.
Dibutuhkan sinergitas yang sangat serius oleh semua pihak, karena permasalahan ini menyangkut lintas sektoral baik kesehatan, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Oleh karena itu, Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, baik perlindungan kesehatan dan nyawa, perlindungan ekonomi, dan perlindungan keamanan.
Patut diapresiasi upaya pemerintah yang tidak grasa grusu, pun juga tidak acuh dan menyepelekan, dibuktikan dengan dibuatnya perppu yang isinya terkait berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan bagi rakyat Indonesia terkait covid- 19.
Namun perlu menjadi catatan juga, bahwa tanggung jawab ini bukan hanya pada Pemerintah dan Aparat keamanan, namun juga perlu adanya kesadaran dan peran dari masyarakat, minimal untuk mengikuti himbauan pemerintah terkait covid – 19. Baik itu pembatasan kegiatan, mengurangi aktivitas luar rumah, dan juga sosial distancing.
Tidak boleh ada yang justru memanfaatkan keadaan dengan memprovokasi, mengeluarkan ujaran kebencian, SARA, dan hoax. Semuanya harus menanggalkan kepentingan politik dan golongan. Semuanya harus bersatu menjaga stabilitas nasional, karena dengan cara itu negara ini terhindar dari resesi.