Merokok di Majelis Al-Qur’an, Bagaimana Hukumnya?

Sudah maklum bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok. Ada yang mengharamkan, ada juga yang mengatakan makruh tanzih (ringan) sebagaimana yang dibuat pegangan pada madzhab Syafi’i.
Bulan ini adalah bulan Ramadhan. Masjid-masjid dipenuhi orang bertadarus Al-Quran bergantian.Ada sebagian orang yang menunggu giliran membaca Al-Quran sembari merokok santai padahal antara ia dengan pembaca Al-Quran berada pada satu majlis. Bagaimana hukumnya?
Al-Quran merupakan kalâmullâh yang harus kita hormati.
Jika ada mushaf yang sobek dan tercecer di lantai, harus kita ambil, diselamatkan. Begitu pula saat kita membawa, tidak boleh ditenteng seperti saat kita membawa hape. Kita harus membawa sedikit lebih tinggi. Setidak-tidaknya sedikit sejajar di atas batas pusar serta dalam keadaan suci baik dari hadas kecil maupun besar. Allah berfirman dalam Al-Quran:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqiaih: 79)
Apabila dibacakan Al-Quran, kita harus mendengarkan dengan seksama
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf: 204)
Dengan demikian, Al-Quran baik ketika diucapkan maupun saat dituliskan di atas kertas, masing-masing mempunyai keistimewaan yang perlu kita sikapi dengan hati-hati. Di antara cara kita menghormati apabila ada orang di samping kita sedang membaca Al-Quran, kita tidak merokok di dekatnya.
Jika ada orang semajlis dengan presiden, lalu presiden sedang pidato resmi saja kita dilarang, apalagi Al-Quran sebagai kalam Tuhan sedang dibacakan, maka merokok di dekatnya mempunyai hukum haram. Demikian dikatakan oleh Syekh Ismail bin Zen:
إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم
Artinya: “Merokok di dekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya haram karena su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia. (Fatawa Ismail Bin Zen, halaman 231-232)
Solusinya apabila ada yang tidak kuat menahan rokok saat bertadarus di masjid, maka hendaknya keluar ruangan dulu, menjauh dari lokasi majlis Al-Quran baru kemudian merokok atau majlis Al-Quran ditutup sementara untuk break, kemudian setelah selesai merokok, pembacaan Al-Quran baru dilanjutkan. Wallahu a’lam.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



