Pandangan KH Wahab Chasbullah soal Perbudakan

Sejumlah pandangan terkait hukum Islam disampaikan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) dalam sidang Dewan Konstituante pada 1957. Pada rentang tahun 1956-1959, memang terjadi perdebatan hangat dalam rapat Majelis Konstituante untuk menentukan dasar negara. Pada masa ini terjadi perdebatan alot antara tiga faksi (kubu) terkait dengan unsur yang ingin dijadikan sebagai dasar negara.
Pertama ialah Faksi Pancasila yang sama sekali Piagam Jakarta dalam dasar negara. Kedua Faksi Islam (NU termasuk di kubu ini) yang menginginkan piagam Jakarta tidak dihilangkan secara serta merta, dan ketiga kubu ekonomi sosialis demokrasi yang menginginkan dasar negara sosialis.
Bahkan di tubuh faksi Islam secara formal menginginkan Islam menjadi dasar negara. Meskipun NU ada di kubu ini, organisasi para kiai tersebut tidak ingin Islam secara partikular dijadikan dasar negara. Hal itu justru menyempitkan nilai-nilai ajaran Islam, karena posisi agama di atas dasar negara. Maka dari itu, sudah selayaknya Islam menjiwai dasar negara.
Keinginan kubu sekuler yang ada di faksi Pancasila (PNI, PKI, Republik Proklamasi, PSI, Parkindo, dan lain-lain) hanya menginginkan Pancasila tanpa dijiwai oleh nilai-nilai Islam dalam Piagam Jakarta, inilah yang ditolak NU. Sedangkan NU sendiri tidak menolak Pancasila dan UUD 1945 jika tetap dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam yang termaktub dalam Piagam Jakarta.
Buku lain :