PC PMII KOTA BANDUNG “PRESS RELEASE DARURAT PANGAN NASIONAL”
“Tanamkan pada anak mu bahwa hak asasi sama penting nya dengan sepiring nasi .”
-Mahbub Djunaidi
Sandang, pangan, dan papan merupakan kebutuhan primer umat manusia. Mengingat bahwa manusia harus memenuhi kebutuhan fisiologisnya secara merdeka. Dalam hal ini seharusnya negara beserta para antek-anteknya mampu hadir dengan memberikan suatu kepastian hidup kepada rakyatnya.
Akan tetapi bagaimana kenyataannya hari ini?
Harga beras terus saja melambung, setidaknya dalam 1-2 pekan terakhir, bahkan beberapa kali memecahkan rekor. Hal ini terjadi bukan hanya pada beras premium, tetapi juga beras medium.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan, pada Minggu (25/2/2024) Semula harga beras medium Rp9.000-Rp10.000 per kilogram. Harga naik pelan-pelan hingga sekarang pada Rabu (28/02/2024) menyentuh angka Rp13.000-Rp14.000 per kilogram.
Sedangkan beras premium, sebelumnya berada di kisaran Rp12.000-Rp14.000 per kilogram. Namun merangkak terus sampai di harga Rp17.000-Rp18.000 per kilogram.
Adapun untuk harga sekarung beras medium kini sudah Rp700.000 di pasar induk dan beras premium sekarungnya Rp800.000. Kenaikan harga pangan dalam bentuk beras ini merupakan kenaikan tertinggi dari harga sebelum-sebelumnya.
Ditambah yang paling konyol adalah solusi dari penyelesaian naik nya harga beras, pemerintah memutuskan untuk menambah kuota penugasan impor beras tahun ini kepada Perum Bulog sebanyak 1,6 juta ton, setelah menugaskan impor sebanyak 2 juta ton pada akhir tahun 2023 lalu. Padahal, di awal tahun ini, Bulog masih harus merealisasikan pemasukan 500.000 ton beras impor. Ini adalah bagian dari penugasan kepada Bulog untuk impor tahun 2023 yang mencapai 3,5 juta ton.
Jika importasi ini diselesaikan sepenuhnya oleh Bulog sampai akhir tahun 2024 nanti, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan cetak rekor baru impor beras terbanyak. Yakni, mencapai 4,-5 juta ton beras.
Pemerintah seharusnya mampu merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Kedaulatan Pangan Nasional dan Undang-ndang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Kembalikan kedaulatan pangan pada petani dalam menyelesaikan permasalahan pangan nasional, bukan malah mengambil jalan pintas dengan mengimpor beras.
Selanjutnya dalam perjalanan kenaikan harga beras di Kota Bandung, Pemerintah, melalui Pj. Walikota dan kepanjangan tangannya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan Industri dan Bulog yang melakukan kegiatan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dirasa kurang efektif dalam menyelesaikan permasahan ini, dikarenakan tidak adanya transparansi penyaluran beras bulog ke pasar tradisional, pasar modern dan kegiatan SPHP, dan tidak jelasnya sasaran secara objektif pada warga Kota Bandung.
Maka dari itu kami PC PMII KOTA BANDUNG memberikan beberapa catatan merah.
Point tuntutan:
- Menuntut pemerintah negara mengembalikan kedaulatan pangan pada petani dan stop melakukan impor secara brutal
- Menuntut pemerintah negara meralisasikan amanat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Kedaultan Pangan, UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan menuntaskan RPJMN Kedaulatan Pangan Nasional
- Menuntut Pj. Walikota Bandung untuk menstabilkan harga beras di seluruh pasar Kota Bandung
- Menuntut Pj. Walikota Bandung untuk memberantas cukong dan mafia beras di wilayah Kota Bandung
- Menuntut Pj. Walikota Bandung melakukan kontroling dan evaluasi program SPHP secara objektif dan tepat sasaranMenuntut Pj. Walikota Bandung melakukan penindakan tegas praktek-praktek yang berindikasi korupsi di setiap jajaran kedinasan di bawahnya.
Demikian kabar darurat kami sampaikan, semoga perlawanan tetap menjadi senjata peradaban.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamithoriq