Pemerintah Tak Berhak Vonis Sesat pada Aliran Keagamaan Tertentu
Banjar, NU Online
Sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-waqiiyyah pada Munas Alim Ulama NU 2019 mendiskusikan hak vonis sesat oleh pemerintah terhadap pribadi, kelompok keagamaan, dan aliran kepercayaan tertentu yang dinilai menyimpang dari ajaran agamanya.
Forum bahstul masail yang diselenggarakan di Pesantren Miftahul Huda, Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) siang, berlangsung dinamis. Peserta forum ini mengajukan pelbagai pemikiran yang didasarkan pada sejumlah literatur khazanah klasik keislaman atau biasa disebut kitab kuning. Forum ini dihadiri oleh para kiai delegasi PWNU di seluruh Indonesia.
Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati Jawa Tengah KH Aniq Muhammadun mengatakan bahwa pemerintah tidak memilik hak untuk menjatuhkan vonis sesat terhadap pihak-pihak mana pun.
“Pemerintah tidak berhak memvonis, tetapi harus melakukan pembinaan terhadap kelompok aliran sesat,” kata Kiai Aniq yang mengawal forum hingga tahap perumusan.
KH Azizi Hasbullah yang datang dari Blitar mengatakan hal yang senada dengan pandangan Kiai Aniq. Menurutnya, pemerintah tidak berhak untuk menjatuhkan vonis sesat atau membubarkan suatu kelompok semata karena “kesesatannya”.
Ia menambahkan, aliran sesat yang dapat dibubarkan secara hak oleh pemerintah adalah aliran sesat yang anarkis dan aliran yang membahayakan keamanan negara.
“Keyakinan itu urusan akidah, ideologi, atau itiqad. Ini urusan yang tidak zahir. Wong tetangga kita ini banyak yang nggak puasa, tetapi kita tidak menetapkan mereka aliran sesat atau aliran apa gitu,” kata Kiai Azizi yang menjadi mushahhih pada Munas NU 2019, Kamis (28/2) siang.
Pembahasan ini diangkat di forum bahstul masail Munas dan Konbes NU 2019 karena sejumlah masalah sosial yang cukup serius akibat vonis sesat oleh pemerintah terhadap sejumlah pihak tertentu yang dianggap menyimpang.
Sidang komisi ini dipimpin oleh KH Asnawi Ridwan dari LBM PBNU dan KH Azka dari Yogyakarta.
Tampak hadir sebagai mushahhih Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan, KH Azizi Hasbullah dari Blitar, KH Yasin Asmuni dari Kediri, dan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati KH Aniq Muhammadun.
Hingga berita ini ditulis, tim perumus sedang merancang redaksi putusan forum bahstul masail ad-diniyyah al-waqiiyyah untuk disampaikan pada sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, Kamis (28/2) malam.
“Para kiai mubahitsin yang saya hormati, nanti malam kita akan laporkan sidang kita ini di forum pleno. Besok pagi kita penutupan Munas NU,” kata Kiai Ishomuddin. (Alhafiz K)
Sumber : NU Online