Pergunu Kota Sukabumi, Gubenur Jabar Lalaikan Kesejahteraan Guru Honorer Swasta
Regina Mulia M.Pd, Sukabumi – Pengurus Cabang Persatuan Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) menggelar reorientasi dan diskusi pendidikan yang di selenggarakan di gedung dakwah PCNU kota Sukabumi. Ketua Pergunu Kota Sukabumi, Regina Mulia M.Pd mengatakan, acara tersebut terkait profesionalisme, tingkat kesejahteraaan dan jenjang karir guru.
“Puncak karir para guru, kalau tidak menunggu menjadi PNS, maka tetap setia mengabdi sebagai guru honorer,” kata Regin.
Regin mengungkapkan di stu sisi seorang guru harus menjalani profesi dan dituntut mencetak generasi penerus, namun di sisi lainnya guru juga dibenturkan dengan kebutuhan sehari-hari.
”Itulah kenapa hal itu kita bahas tuntas dalam Reorientasi dan Diskusi Pendidikan ini,” imbuhnya.
Berikut ini siaran pers-nya :
- Kesejahteraan guru honorer dan non PNS sangat menghawatirkan, dimana penghasilan/gaji yg didapatkan sangat jauh dibawah UMK, padahal secara jenjang studi maupun pekerjaan yg dilaksanakan sangat berat karena menyangkut generasi bangsa
- Adapun proses pembebanan terhadap yayasan terkait dengan kesejahteraan guru tentunya tidak terlalu signifikan. Utamanya, dalam hal menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah, pihak swasta hanya membantu proses tercapainya tujuan tersebut.
- Peran pemerintah daerah sejatinya harus mampu memastikan bahwa ketentuan UMK/UMR yg ditentukan oleh pemerintah benar-benar direalisasikan kepada orang-orang yang berprofesi sebagai guru, bukan hanya mengikat bagi buruh. Pemerintah daerah seharusnya malu jika swasta mampu merealisasikan UMK/UMR namun pemerintah justru abai pada ketentuan yg dibuatnya
- Pemerintah seharusnya mampu memaksimalkan dukungan kepada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta agar tujuan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa benar-benar terealisasi dengan maksimal
- Sampai saat ini keadilan itu hanya bahasa yang mudah disampaikan namun sulit direalisasikan, faktanya bisa kita saksikan dimana guru honorer yang bekerja di lembaga pendidikan swasta maupun negeri harus nyambi untuk menutupi kebutuhan hidupnya, belum lagi ditambah dengan tidak tepatnya waktu pemberian gaji terhadap guru