Perkembangan Gugatan Uji Materi Pasal-pasal Pembubaran Ormas dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Nomor : 39/PUU-XV/2017
Pokok Perkara :
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon :
Ir. H. Ismail Yusanto, MM Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dkk
Amar Putusan :
permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status :
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci :
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung :
Nomor : 49/PUU-XV/2017
Pokok Perkara :
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon :
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Kuasa Pemohon : Muhammad Mahendradatta, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan :
permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status :
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci :
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung :
Nomor : 58/PUU-XV/2017
Pokok Perkara :
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon :
1.Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. 2.H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Abdullah Al Katiri, S.H., dkk
Amar Putusan :
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Status :
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci :
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung :
Dari total tujuh pokok perkara gugatan uji materi (judicial review) pasal-pasal yang mengatur pembubaran ormas dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kesemuanya diputuskan dengan amar putusan “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima” dengan status “Tidak dapat diterima”.
Sumber : Mahkamah Konstitusi Online