The news is by your side.

Pernyataan Lengkap Menko Polhukam soal Pembakaran Bendera HTI

Pernyataan Lengkap Menko Polhukam soal Pembakaran Bendera HTI | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa BaratJakarta, NU Online

Menko Polhukam Wiranto bergerak mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas secara terang dan terbuka insiden pembakaran bendera HTI di Garut oleh oknum anggota Banser pada momen Hari Santri, Senin (22/10).

Wiranto secara tegas meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh berita-berita tidak benar atau hoaks. Pemerintah juga memastikan bahwa insiden tersebut akan ditangani oleh hukum secara adil.

Rapat koordinasi digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/10) yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kemendagri, Kemenkum HAM, MUI, dan perwakilan PBNU.

Berikut pernyataan lengkap Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers sesaat setelah rapat koordinasi membahas insiden pembakaran bendera HTI:

Atas insiden tersebut, maka ini dengan ini kami menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagai berikut: Pertama, peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat tauhid oleh HTI sebagai ormas yang dilarang keberadaannya yang muncul dalam acara hari santri di berbagai daerah, di Tasikmalaya, saya juga kemarin ikut di sana, muncul di sana oknum maupun benderanya.

Juga di Garut. Untuk daerah lainnya, bendera dan oknum tersebut telah dapat diamankan dengan tertib tanpa ada insiden. Tapi di Garut, cara mengamankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser, ternyata menimbulkan problem, masalah. 

Kedua, maka dalam hal ini, PBNU telah meminta kepada GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian tersebut dan menyesalkan kejadian tersebut yang telah menimbulkan kesalahpahaman.

Namun, sebagai ormas Islam, PBNU tidak mungkin, sekali lagi tidak mungkin sengaja membakar kalimat tauhid yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap dirinya sendiri.

Namun, apa yang dilakukan, menurut mereka, semata-mata ingin menyelamatkan kalimat tauhid yang dimanfaatkan oleh organisasi terlarang HTI yang keberadaannya memang telah dilarang oleh pengadilan.

Walaupun demikian, GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser tersebut untuk diusut kepolisian melalui proses hukum yang adil.

Yang ketiga, MUI yang tadi telah bersama-sama dengan kita membahas masalah ini, telah melakukan pengkajian secara mendalam bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan. Namun, jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara umat Islam yang juga dapat lanjut membahayakan kepentingan nasional dan persaudaraan kita sebagai bangsa.

Berikutnya yang keempat, dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifkiasi dan pendalamannya akan dilakukan pihak Polri dan Kejaksaan RI untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penjelasan ini sudara-saudara sekalian, maka saya mengahrapkan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang tidak terpengaruh berita-berita yang tidak benar (hoaks) karena sebenarnya telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait dalam masalah ini yang kita sampaikan melalui rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.

Maka terakhir, siapa pun dan pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan situasi ini, peristiwa ini, untuk hal yang negatif yang justru akan mengganggu ketenangan masyarakat, maka sebenarnya telah menghianati pengorbanan para pendahulu kita terutama para ulama dan santri yang telah berkorban untuk NKRI.

Ini penjelasan saya sebagai hasil koordinasi siang dan sampai sore ini (Selasa, 23 Okrober 2018). Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, masyarakat telah jelas mengetahui permasalahannya dan tidak lagi terombang-ambing dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya.

(Fathoni)

Sumber : NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.