Problematika Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama RI melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama membuat salah satu unit kerja baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni lahirnya Sub Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (Subdit PAI pada PTU) pada Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI). Selain Subdit PAI pada PTU, dalam Ortaker tersebut tetap mempertahankan Subdit PAI untuk mulai jenjang usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yakni Subdit PAI pada PAUD, Subdit PAI pada SD, Subdit PAI pada SMP, dan Subdit PAI pada SMA.