Problematika Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama RI melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama membuat salah satu unit kerja baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni lahirnya Sub Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (Subdit PAI pada PTU) pada Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI). Selain Subdit PAI pada PTU, dalam Ortaker tersebut tetap mempertahankan Subdit PAI untuk mulai jenjang usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yakni Subdit PAI pada PAUD, Subdit PAI pada SD, Subdit PAI pada SMP, dan Subdit PAI pada SMA.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
